Pembangunan Apartemen Diduga Mangkrak, Pengusaha Asal Bandung Layangkan Gugatan ke PN Jakarta Utara
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pengusaha asal Kota Bandung berinisial J melayangkan gugatan perdata ke Pengafilan Negeri (PN) Jakarta Utara usai mengalami kerugian senilai Rp6,3 miliar.
J menggugat perusahaan properti berinisial MBM karena dinilai melakukan wanprestasi.
Kuasa Hukum J, Ucok Rolando Parulian Tamba menjelaskan kasus bermula ketika kliennya ditawari untuk membeli unit apartemen di kawasan PIK 2 senilai Rp1 miliar.
Ucok menjelaskan kliennya kemudian tergiur atas tawaran mengingat letaknya yang strategis serta mendulang keuntungan jika disewakan kembali.
Kliennya lalu mulai membayar uang muka senilai Rp5 juta dan mencicil senilai Rp16,7 juta sebanyak 60 kali sejak tahun 2017.
Adapun unit apartemen dijanjikan akan diberikan ke kliennya pada September 2022.
"Pertama membayar surat uang pesanan senilai Rp 5 juta dan kemudian angsuran sampai dengan 60 kali, satu kali angsuran kurang lebih Rp16,7 juta," katanya kepada awak media, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Saat hendak melunasi atau membayar cicilan ke-60, kata Ucok, pembayaran yang dilakukan oleh kliennya tiba-tiba saja diblokir atau ditolak.
Penyerahan unit apartemen pun tak kunjung dilakukan sebagaimana dijanjikan.
Tanah yang rencananya bakal dibangun apartemen bahkan masih berupa tanah kosong.
"Apa hendak dikata? Bangunan diduga tidak pernah ada. Dahulu diduga masih tanah 2017 tapi sampai dengan hari ini juga masih dengan utuh tanah, bangunannya belum ada," ujar dia.
Menurut Ucok, kliennya sempat melayangkan undangan klarifikasi disusul dua kali somasi ke pihak properti tapi tak kunjung mendapat respons yang baik.
Alhasil, pihaknya memutuskan melayangkan gugatan wanprestasi ke PN Jakarta Utara.
"Sebagaimana perkara perdata nomor 157/Pdt/g/2025/PN Jakarta Utara," kata dia.
Di dalam gugatan itu, kliennya juga meminta agar pihak properti membayar ganti rugi materil dan immateril senilai Rp6,3 miliar yang terdiri dari uang cicilan yang sudah dibayar hingga uang sewa apartemen apabila mulai disewakan sejak tahun 2022.
Atas gugatan yang dilayangkan, sambung Ucok, pihak tergugat sama sekali tak menunjukkan bantahannya.
"Minggu depan juga penggugat dan tergugat menghadirkan prinsipalnya masing-masing sehingga terpenuhi formalitas pelaksanaan mediasi," kata Ucok.
Load more