Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota Bandung menindak tegas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh kusir delman, menyusul viralnya kasus wisatawan asal Tanggerang yang diminta membayar Rp600 ribu untuk naik delman di kawasan wisata Kota Kembang.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan bahwa kusir delman tersebut sebelumnya telah ditertibkan pada 1 April 2025 dengan sanksi tindak pidana ringan. Namun, pelaku kembali beroperasi dan melakukan tindakan serupa.
“Delman viral itu sebenarnya sudah pernah kami tangkap pada 1 April. Waktu itu, saat kami menangkap, kami malah dikecam, dianggap tidak manusiawi. Tapi sekarang dia kembali lagi,” kata Farhan di Bandung, Sabtu (19/4/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menangani kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut masuk dalam kategori pemerasan dan penipuan, maka pelaku akan diproses hukum lebih lanjut.
“Jadi kita harus sesuaikan. Lihat peraturan dan sesuaikan dengan kondisi di lapangan. Yang paling penting, penegakan ketertiban umum tetap harus dijalankan,” kata dia.
Dia menambahkan, pihaknya akan meninjau kembali regulasi yang mengatur operasional moda transportasi tradisional seperti delman di Kota Bandung.
Load more