Probolinggo, tvOnenews.com – Pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin atau Ilegal berhasil digagalkan polisi. Petugas mengamankan satu unit mobil membawa 24 karung pupuk subsidi di Jalan Raya Sumber-Kuripan, Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Selain itu, sopir dan kernet mobil ikut diamankan untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyampaikan, kedua orang tersebut saat ini berstatus sebagai saksi karena hanya bertugas mengantarkan pupuk.
”Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pupuk bersubsidi itu merupakan milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran. Pupuknya terdiri dari 23 karung berisi pupuk Phonska dan 1 karung berisi pupuk Urea,” ujarnya pada Senin (14/4).
AP membeli pupuk dari kios milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan. Pupuk tersebut rencananya akan dikirim dari Bantaran ke Sumber. ”AP tidak berhak membeli pupuk bersubsidi karena namanya tidak terdaftar di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) kios tersebut. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap AP,” jelasnya
Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap adanya jaringan distribusi ilegal pupuk subsidi yang lebih besar. (msn/ias)
Load more