Jakarta - Tersangka RP (23 tahun) telah membuat oli palsu sejak tahun 2017. Keuntungan RP yang ia dapat dari pemalsuan oli tersebut mencapai Rp75 juta per minggu.
"Dengan modal Rp 400 sampai Rp 500 juta berarti kurang lebih seminggu bisa dapat (untung) Rp 75 juta kali empat, satu bulan, tinggal dihitung saja," ujar Kasubdit II Dittipidter Kombes Pol Teddy Marboen saat Konferensi Pers yang digelar pada Selasa (15/3/2022).
Dalam satu minggu, pelaku dapat menghasilkan sebanyak 1800 botol dengan berbagai merek.
RP kini telah ditangkap telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko, kasus tersebut terbongkar berdasarkan laporan pada Selasa (21/12/2021).
"Dari hasil penyidikan telah berhasil diamankan satu orang tersangka inisial RP," kata Gatot saat Konferensi Pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Gatot menjelaskan, bahwa tindak pidana pemalsuan oli yang dilakukan oleh tersangka RP beroperasi di dua lokasi yang berbeda.
"Pertama, sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kedua, di kompleks pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang," katanya.
Barang Bukti yang Telah Diamankan oleh Polisi (sumber: Divisi Humas Polri)
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di dua lokasi antara lain berbagai merek oli yang dipalsukan, mesin sablon, sejumlah stiker dengan berbagai merek oli, dan sejumlah kendaraan jenis truk.
Beberapa jenis oli yang dikatakan Gatot telah dipalsukan adalah merek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, dan Pertamina Mesran 40 SAE.(put)
Load more