Tiga Perusahaan Travel Lapor Polisi Terkait Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah
- Dok. Media Center Haji 2024
"Karena tidak ada itikad baik dari pihak Wahana Mazmur Wisata, kami akhirnya melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya," tambah Andi.
Tindak Lanjut Hukum Dalam laporan ini, pihak pelapor mencantumkan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, antara lain Pasal 378 KUHP (penipuan), Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen), Pasal 55 dan 56 KUHP (penyertaan dalam tindak pidana), serta Pasal 8, 9, 16, dan 19 UU Perlindungan Konsumen.
Pihak pelapor juga telah menyertakan sejumlah bukti, seperti dokumen transaksi, hasil verifikasi PNR dari maskapai, serta bukti komunikasi dengan pihak terlapor. Sejumlah saksi akan dihadirkan, termasuk karyawan pelapor, karyawan terlapor yang mengetahui transaksi ini, pengacara pelapor, dan perwakilan maskapai yang dapat mengonfirmasi keabsahan PNR.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan dalam industri perjalanan yang semakin marak terjadi. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Wahana Mazmur Wisata belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan. (ebs)
Load more