Sebelumnya, Suganda sopir mobil box yang melakukan tabrak lari sempat kabur usai kejadian. Kejadian tabrak lari tersebut terjadi di Jalan R. E Martadinata Kota Lahat pada 9 Maret 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Pengemudi Becak yang menjadi korban tabrak lari tersebut sempat mendapatkan perawatan di RSUD Lahat selama dua hari, sebelum akhirnya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, Suganda kini sudah diamankan di Mapolres Lahat. Ayah satu orang anak ini akan dikenakan dengan pasal 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
(ayh/ebs)
Load more