Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan kasus dugaan suap hakim pembebas Ronald Tannur kembali menuai sorotan terkait dissenting opinion menentukan putusan perkara.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Nur Basuki Minarno menilai tidak adanya dissenting opinion bisa langsung disimpulkan sebagai dasar keterlibatan penerimaan suap.
Hal itu disampaikan Basuki saat menjadi ahli untuk terdakwa Heru Hanindyo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/3/2025).
"Jadi, tidak bisa dengan putusan itu bulat, tidak ada dissenting opinion dianggap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, tidak bisa seperti itu," kata Basuki.
Basuki menjelaskan, mesti ada beberapa unsur membuktikan keterlibatannya, seperti meeting of minds dan kerja sama secara fisik di dalam melaksanakan perbuatan.
Dalam konteks penerimaan suap, unsur meeting of mind yakni adanya dorongan pemberian uang atau suap
"Kalau mereka yang memutus yang kebetulan sama pendapatnya anggota yang lain tidak bisa serta merta yang tidak menerima itu dianggap sebagai pihak yang menerima, karena berangkatnya berbeda, ini berangkatnya karena suap, ini berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," ucapnya.
Selanjutnya, Basuki menyampaikan mengenai hal-hal yang dapat menjadi tolok ukur dalam melihat putusan hakim terpengaruh sesuatu.
Menurut dia, salah satunya yakni putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu tadi," jelasnya.
Adapun, tiga orang hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya yang didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dan gratifikasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Selain suap, ketiganya juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar.(ant/lgn)
Load more