Anak Bos Rental Mobil Desak Propam Polri Cari Sosok Syifa: Mohon...
- istimewa - Antara
"Syifa nyamperin ke kami (bertiga) sambil video call Hendri seraya mengarahkan kamera. 'Ini bukan? Ini bukan?' kata ibu itu. Terus yang kami dengar dari handphone Hendri menjawab 'Iya itu', terus menunjukkan video call Hendri ke kita," ujar Bambang.
Bambang mengaku dirinya sudah mengenal Hendri sekitar tahun 2020. Kemudian Syifa menutup video call dengan Hendri dan tidak membicarakan apa-apa lagi ke terdakwa.
"Saat itu enggak ada yang dibicarakan lagi, perempuan yang enggak kami kenal langsung menutup video call," ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan tak lama kemudian datang seorang laki-laki yang merupakan rekan Syifa dan terdakwa tidak mengenalnya.
"Dia datang, duduk, enggak ngomong, pada saat saya nanya 'Bu mana mobilnya?'. Yang laki-laki kemudian menjawab 'Ibu Syifa naik mobil silver Avanza atau Xenia bersama suaminya'," kata Bambang.
Sidang lanjutan kelima kasus penembakan pemilik rental mobil Ilyas Abdurrahman dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan saksi Nengsih dan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (ant/aag)
Load more