News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian LH Perkenalkan Pasar Karbon Indonesia Melalui MRA

Kementerian Lingkungan Hidup perkenalkan pasar karbon Indonesia lewat kesepakatan bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan berbagai negara.
Selasa, 25 Februari 2025 - 22:03 WIB
KLHK Dipisah Jadi Dua Kementerian Baru, Hanif Faisol Minta Masyarakat Jangan Cemas
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memperkenalkan pasar karbon Indonesia melalui kesepakatan bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan berbagai negara.

"Kami berupaya mengenalkan pasar karbon Indonesia dengan menjalin mutual recognition agreement atau kesepakatan bersama untuk saling mengenal," ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LH, Ary Sudijanto, dalam RDPU bersama Komisi XII DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ary menjelaskan bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih belum sepopuler pasar karbon internasional.

"Volume perdagangan karbon di bursa masih terbatas, dan harga yang ditawarkan belum terlalu tinggi. Perlu dipahami bahwa pasar karbon yang kita kembangkan ini masih baru dan belum terlalu dikenal oleh pembeli. Sementara itu, para pembeli sudah terbiasa dengan konsep pasar karbon internasional," katanya.

Untuk itu, pihaknya memberikan pilihan skema perdagangan karbon melalui pasar karbon Indonesia bagi para pengembang atau carbon developer.

"Carbon developer tetap harus mendaftar ke Sistem Registri Nasional (SRN) dan dapat menggunakan skema internasional yang sudah ada. Saat bertransaksi di pasar sekunder, mereka bisa memilih untuk menggunakan bursa Indonesia atau opsi lainnya," jelas Ary.

Menurutnya, perdagangan karbon ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

"Kami mensyaratkan bahwa semua transaksi perdagangan karbon, baik yang dilakukan secara internasional, tetap harus berlangsung di Indonesia," ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa mekanisme ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan target Enhanced National Determined Contribution (NDC) dapat tercapai.

"Kami berharap surplus NDC bisa masuk ke dalam sistem perdagangan karbon. Sertifikat penjualan karbon harus dipastikan tidak mengalami penghitungan ganda atau diklaim oleh lebih dari satu pihak," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ary juga menyampaikan bahwa pengukuran kinerja bursa karbon akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama dalam kaitannya dengan target penurunan emisi gas rumah kaca di berbagai sektor.

"Investasi dalam penurunan emisi gas rumah kaca tidak dapat berjalan tanpa pendanaan. Oleh karena itu, pencapaian NDC dan penguatan Nilai Ekonomi Karbon harus berjalan beriringan, karena keduanya merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi," paparnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT