Kementerian LH Perkenalkan Pasar Karbon Indonesia Melalui MRA
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memperkenalkan pasar karbon Indonesia melalui kesepakatan bersama atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan berbagai negara.
"Kami berupaya mengenalkan pasar karbon Indonesia dengan menjalin mutual recognition agreement atau kesepakatan bersama untuk saling mengenal," ujar Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LH, Ary Sudijanto, dalam RDPU bersama Komisi XII DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Ary menjelaskan bahwa perdagangan karbon di Indonesia masih belum sepopuler pasar karbon internasional.
"Volume perdagangan karbon di bursa masih terbatas, dan harga yang ditawarkan belum terlalu tinggi. Perlu dipahami bahwa pasar karbon yang kita kembangkan ini masih baru dan belum terlalu dikenal oleh pembeli. Sementara itu, para pembeli sudah terbiasa dengan konsep pasar karbon internasional," katanya.
Untuk itu, pihaknya memberikan pilihan skema perdagangan karbon melalui pasar karbon Indonesia bagi para pengembang atau carbon developer.
"Carbon developer tetap harus mendaftar ke Sistem Registri Nasional (SRN) dan dapat menggunakan skema internasional yang sudah ada. Saat bertransaksi di pasar sekunder, mereka bisa memilih untuk menggunakan bursa Indonesia atau opsi lainnya," jelas Ary.
Menurutnya, perdagangan karbon ini berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi negara.
"Kami mensyaratkan bahwa semua transaksi perdagangan karbon, baik yang dilakukan secara internasional, tetap harus berlangsung di Indonesia," ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa mekanisme ini memerlukan pengawasan ketat untuk memastikan target Enhanced National Determined Contribution (NDC) dapat tercapai.
"Kami berharap surplus NDC bisa masuk ke dalam sistem perdagangan karbon. Sertifikat penjualan karbon harus dipastikan tidak mengalami penghitungan ganda atau diklaim oleh lebih dari satu pihak," tambahnya.
Ary juga menyampaikan bahwa pengukuran kinerja bursa karbon akan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama dalam kaitannya dengan target penurunan emisi gas rumah kaca di berbagai sektor.
"Investasi dalam penurunan emisi gas rumah kaca tidak dapat berjalan tanpa pendanaan. Oleh karena itu, pencapaian NDC dan penguatan Nilai Ekonomi Karbon harus berjalan beriringan, karena keduanya merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi," paparnya.
Load more