Surabaya, tvOnenews.com - Gerakan mahasiswa "Indonesia Gelap" semakin gencar menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), khususnya terkait asas dominus litis.
Pakar hukum pidana dan dosen dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Dr. Imron Rosyadi, menjelaskan, ketika asas dominus litis berlaku maka Lembaga Adhyaksa memiliki wewenang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan atau dihentikan.
Untuk itu, jika asas tersebut diterapkan maka perlu aturan agar antar penegak hukum bisa saling mengawasi.
"Kita tahu kultur Indonesia, andaikan diberikan kewenangan yang absolut power, gak bisa dibayangkan. Maka, agar tidak terjadi kesewenang-sewenangan, berikan aturan turunan yang bisa sama-sama diawasi oleh penegak hukum," kata dia dalam keteranganna, Kamis (20/2/2025).
Imron membandingkan sistem di Perancis dan Belanda, dua negara yang menerapkan dominus litis.
Di negara-negara tersebut, polisi tetap memiliki peran pengawasan atas tuntutan yang diajukan jaksa, meskipun berkas perkara telah diserahkan.
Hal ini berbeda dengan sistem di Indonesia saat ini, di mana setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), seluruh proses selanjutnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan.
Load more