“Akan melaksanakan pembinaan mental selama tiga bulan oleh Biro SDM terhadap anggota itu. Dan yang bersangkutan diminta meminta maaf di depan sidang KKEP terhadap institusi Polri dan korban. Ini sudah direkam,” terangnya.
“Demikian putusan vonis KKEP. Kedua pelanggar ditanya hakim yang bersangkutan dinyatakan menerima hasil sidang. Untuk proses pidana tetap berproses dan yang bersangkutan tetap menjalani sidang tindak pidana,” tandasnya. (dcz/ebs)
Load more