Laporan Polisi Mandek, Ketua MUI Kota Palu Minta Kapolri Tuntaskan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
- tvOnenews.com/Julio Saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Zainal Abidin meminta Polri merespons laporan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Zainal berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa menindaklanjuti kasus tersebut yang menyeret anggota DPD inisial RAA.
"Besar harapan agar Kapolri segera memproses," kata Zainal dalam keterangannya dilansir Sabtu (15/2/2025).
Zainal Abidin sebelumnya melaporkan RAA terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Mei 2024 silam.
Akan tetapi, laporan itu dikatakan belum ditindaklanjuti Polda Sulteng.
"Kapolda Sulteng sudah mengirim surat kepada Kapolri untuk mendapatkan izin agar bisa melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Kita tunggu surat persetujuan Kapolri," kata Zainal.
Zainal berharap kepada Kapolri agar laporannya tersebut bisa segera diproses dan ditindaklanjuti.
"Mudah-mudahan bisa diproses sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Mungkin kalau dapat lebih cepat dan tentu lebih baik, agar dapat terbukti siapa yang salah dan benar secara hukum," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienarto belum dapat menjelaskan soal perkembangan laporan tersebut.
Dia masih akan memastikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng.
Berdasarkan data yang diterima, Polda Sulteng telah mengirimkan surat permohonan persetujuan pemanggilan RAA sebagai saksi ke Kapolri.
Dalam surat tersebut, Polda Sulteng melaporkan sedang menyidik dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik melalui akun Facebook atas nama RAA.
Load more