Inilah perubahan yang terjadi dalam Peraturan Presiden soal Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan para pemenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Februari 2025.
Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan jadwal baru, yaitu 20 Februari 2025 secara serentak.
Dalam pelantikan kali ini, terdapat beberapa perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berikut adalah perubahan yang ditetapkan:
1. Penambahan Pasal 6A
Pasal 6A mengatur bahwa:
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, dapat melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.
Pelantikan ini dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua DPRD.
2. Perubahan Pasal 7
Halaman Selanjutnya :
Ketentuan mengenai pengucapan sumpah/janji jabatan diubah sebagai berikut:
Load more