News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perubahan dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah

Inilah perubahan yang terjadi dalam Peraturan Presiden soal Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Jumat, 14 Februari 2025 - 11:11 WIB
Momen Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan para pemenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Februari 2025. 

Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan jadwal baru, yaitu 20 Februari 2025 secara serentak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pelantikan kali ini, terdapat beberapa perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berikut adalah perubahan yang ditetapkan:

1. Penambahan Pasal 6A

Pasal 6A mengatur bahwa:

  • Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, dapat melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.

  • Pelantikan ini dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua DPRD.

2. Perubahan Pasal 7

Ketentuan mengenai pengucapan sumpah/janji jabatan diubah sebagai berikut:

  • Islam: "Demi Allah, saya bersumpah."

  • Kristen/Katolik: "Saya berjanji" dan diakhiri dengan "Semoga Tuhan menolong saya."

  • Hindu: "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah."

  • Buddha: "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji."

  • Konghucu: "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah."

Isi sumpah/janji jabatan tetap mencerminkan komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD 1945, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

3. Perubahan Pasal 22A: Pelantikan Serentak pada 20 Februari 2025

Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan serentak pada 20 Februari 2025, dengan ketentuan:

  • Tidak terdapat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.

  • Jika ada sengketa, perkara tersebut tidak berlanjut ke sidang berikutnya, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025.

Namun, pelantikan dapat dilakukan setelah 20 Februari 2025 apabila:

  • Sengketa hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap putusan pokok atau putusan akhir di Mahkamah Konstitusi.

  • Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

  • Terdapat keadaan memaksa (force majeure).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

4. Penambahan Pasal 22B: Pelantikan di Aceh

Pelantikan di Aceh memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 22B, yaitu:

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Usai Dinonaktifkan Dedi Mulyadi, Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta Jadi Sorotan, Segini Penghasilannya!

Gaji Kepala Samsat Soekarno Hatta jadi sorotan usai dinonaktifkan Dedi Mulyadi. Ternyata total penghasilan bisa mencapai puluhan juta termasuk tunjangan.
Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Setelah Hujan Reda, Bacalah Doa Pendek Berikut Agar Diberikan Rahmat dan Berkah dari Allah SWT

Hujan pada musim tak menentu membawa kesejukan dan rahmat. Simak hikmah serta doa yang dianjurkan setelah hujan reda agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT
Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Mimpi Buruk De Zerbi! Tottenham Hotspur Tumbang, Makin Tenggelam di Zona Degradasi

Debut Roberto De Zerbi sebagai pelatih Tottenham Hotspur berakhir mengecewakan setelah timnya kalah 0-1 dari Sunderland pada laga yang digelar di Stadium of Light, Minggu (12/4/2026) malam WIB.

Trending

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polisi Turun Tangan Soal Aksi Pemalakan Sopir Bajaj di Tanah Abang

Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terkait viralnya aksi pemalakan yang dilakukan terhadap sopi bajaj di kawasan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kapolsek
Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Intip Skuad Mewah 'Local Pride' Pilihan John Herdman untuk Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Tanpa Pemain Eropa

Di bawah komando pelatih anyar John Herdman, Timnas Indonesia mengusung misi besar yakni mematahkan kutukan enam kali runner-up dan membawa pulang trofi juara -
Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Erick Thohir Buka Suara! Banyak Kompetisi Jadi Kunci Lahirkan Bintang Timnas Indonesia

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan pentingnya memperbanyak kompetisi sepak bola di Tanah Air guna meningkatkan kualitas pemain lokal.
Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral