Perubahan dalam Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Pelantikan para pemenang Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada Februari 2025.
Semula, pelantikan dijadwalkan pada 6 Februari 2025, namun Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan jadwal baru, yaitu 20 Februari 2025 secara serentak.
Dalam pelantikan kali ini, terdapat beberapa perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 mengenai tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Berikut adalah perubahan yang ditetapkan:
1. Penambahan Pasal 6A
Pasal 6A mengatur bahwa:
-
Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, dapat melantik kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak di ibu kota negara.
-
Pelantikan ini dihadiri oleh ketua atau salah satu wakil ketua DPRD.
2. Perubahan Pasal 7
Ketentuan mengenai pengucapan sumpah/janji jabatan diubah sebagai berikut:
-
Islam: "Demi Allah, saya bersumpah."
-
Kristen/Katolik: "Saya berjanji" dan diakhiri dengan "Semoga Tuhan menolong saya."
-
Hindu: "Om Atah Paramawisesa, saya bersumpah."
-
Buddha: "Demi Sang Hyang Adi Buddha, saya berjanji."
-
Konghucu: "Ke hadirat Tian di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi, dipermuliakanlah, saya bersumpah."
Isi sumpah/janji jabatan tetap mencerminkan komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh UUD 1945, serta berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
3. Perubahan Pasal 22A: Pelantikan Serentak pada 20 Februari 2025
Pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan serentak pada 20 Februari 2025, dengan ketentuan:
-
Tidak terdapat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
-
Jika ada sengketa, perkara tersebut tidak berlanjut ke sidang berikutnya, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 dan 5 Februari 2025.
Namun, pelantikan dapat dilakukan setelah 20 Februari 2025 apabila:
-
Sengketa hasil Pilkada 2024 masih dalam tahap putusan pokok atau putusan akhir di Mahkamah Konstitusi.
-
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
-
Terdapat keadaan memaksa (force majeure).
4. Penambahan Pasal 22B: Pelantikan di Aceh
Pelantikan di Aceh memiliki ketentuan khusus yang diatur dalam Pasal 22B, yaitu:
Load more