Tiga Orang Gay Jadi Tersangka Kasus Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Kuningan Jakarta Selatan
- tim tvOne - Rika
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi meringkus 56 orang pria yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis laki-laki (gay) di sebuah hotel kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tiga dari 56 orang yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Ade Ary kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Ade Ary menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai orang yang membiayai penyewaan hotel. Para tersangka itu adalah RH alias R dan pria RE alias E yang membiayai penyewaan hotel.
Sementara, satu orang tersangka lainnya adalah BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
"Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu," bebernya.
Ade Ary mengatakan, D mulanya merekrut 20 orang peserta untuk bergabung dalam pesta seks. Para peserta yang sudah direkrut itu kemudian mengundang rekan-rekannya yang lain untuk turut serta.
"Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini," tuturnya.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP.
"Ancaman pidana paling singkat 2 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 1 sampai Rp 7,5 miliar," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kamar hotel yang menjadi lokasi pesta seks sesama jenis laki-laki (gay) di kawasan Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Hasilnya, sebanyak 56 orang pria diamankan dari lokasi tersebut.
"Hari Sabtu, tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di kamar nomor 2617 di kamar hotel Habitare Apartment Hotel Rasuna, di daerah Kuningan, Setiabudi. Tim dari Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dugaan peristiwa pidana. Yaitu adanya pesta seks sesama jenis, laki-laki atau gay. Jadi pesta seks LGBT yang dilakukan oleh sesama jenis laki-laki," ungkap Ade Ary, Senin (3/2/2025).
Load more