ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Pergub No. 2 Tahun 2025 Melindungi Keluarga ASN dengan Memperketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Jumat, 17 Januari 2025 - 19:33 WIB

tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1).

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.

Baca Juga

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aliansi Mahasiswa Kota Medan Geruduk  Kanwil Ditjenpas Sumut, Ini Tuntutannya

Aliansi Mahasiswa Kota Medan Geruduk  Kanwil Ditjenpas Sumut, Ini Tuntutannya

Aliansi Mahasiswa Kota Medan Menggugat melakukan aksi unjuk rasa di Kanwil Ditjenpas Sumut terkait dengan terjadinya peredaran narkoba yang dilakukan narapidana
Waspada! SMS Blast Berisi Link Phising Kuras Isi Rekening, Polda Metro Imbau Masyarakat Lindungi Data Pribadi

Waspada! SMS Blast Berisi Link Phising Kuras Isi Rekening, Polda Metro Imbau Masyarakat Lindungi Data Pribadi

Aksi penipuan siber melalui SMS blast berisi link phishing untuk menguras saldo rekening korban, kini semakin marak terjadi.
Hadiri Forum Urbanisasi BRICS, AHY Komitmen untuk Pembangunan Kota

Hadiri Forum Urbanisasi BRICS, AHY Komitmen untuk Pembangunan Kota

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadiri Forum Urbanisasi BRICS ke-4 di Istana Itamaraty,
Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Meski membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Patrick Kluivert tetap mendapat kritik dari sejumlah media asing.
Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI

Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI

Polisi mengungkap kronologi aksi tindak pidana ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blast berisi link palsu yang mengatasnamakan bank.
Menteri PKP Sebut Tak Butuh Utang Luar Negeri untuk Program Perumahan Tahun Ini, Andalkan Danantara

Menteri PKP Sebut Tak Butuh Utang Luar Negeri untuk Program Perumahan Tahun Ini, Andalkan Danantara

Menteri Maruarar yang akrab disapa Ara menyebut telah berkonsultasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pembiayaan dalam negeri untuk sektor perumahan.

Trending

Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Dibandingkan Era Shin Tae-yong, Media Korea Selatan Klaim Fans Timnas Indonesia Kecewa dengan Kualitas Patrick Kluivert: Tak Sesuai Harapan

Meski membawa Timnas Indonesia lolos ke putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Patrick Kluivert tetap mendapat kritik dari sejumlah media asing.
Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI

Kronologi WN Malaysia Kuras Isi Rekening Warga Indonesia Lewat SMS, Kerap Beraksi di Bundaran HI

Polisi mengungkap kronologi aksi tindak pidana ilegal akses dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blast berisi link palsu yang mengatasnamakan bank.
Resmi! Klub Liga Inggris Beri Pengumuman Penting, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Akhirnya Putuskan Gabung Tim Ini?

Resmi! Klub Liga Inggris Beri Pengumuman Penting, Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Akhirnya Putuskan Gabung Tim Ini?

Klub Liga Inggris, Leeds United, memberi pengumuman yang bisa berdampak pada nasib kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes.
Siap-Siap Dikepung Rezeki! 5 Zodiak Bercuan Deras pada 25 Juni 2025: Scorpio Banjir Dana Ekstra, Taurus Panen Transferan

Siap-Siap Dikepung Rezeki! 5 Zodiak Bercuan Deras pada 25 Juni 2025: Scorpio Banjir Dana Ekstra, Taurus Panen Transferan

Tanggal 25 Juni 2025 diprediksi jadi salah satu hari paling hoki di bulan ini untuk beberapa zodiak. Apakah zodiakmu termasuk yang bercuan gila-gilaan hari ini?
Resmi! Juventus Ketiban Durian Runtuh, Francisco Conceicao Akhirnya Ditebus usai Tembus 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025?

Resmi! Juventus Ketiban Durian Runtuh, Francisco Conceicao Akhirnya Ditebus usai Tembus 16 Besar Piala Dunia Antarklub 2025?

Juventus bakal mendapatkan untung besar usai resmi menembus 16 besar Piala Dunia Antarklub 2025, yang bisa berdampak kepada nasib Francisco Conceicao.
Tok! AFC Fix Jadikan Kandang Timnas Indonesia di SUGBK sebagai Tuan Rumah Putaran 4 Gantikan Arab Saudi dan Qatar?

Tok! AFC Fix Jadikan Kandang Timnas Indonesia di SUGBK sebagai Tuan Rumah Putaran 4 Gantikan Arab Saudi dan Qatar?

Perang Iran vs Israel yang kian berkecamuk bisa mengganggu laga putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang akan dijalani oleh Timnas Indonesia.
Terpopuler Timnas Indonesia: AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI, FIFA Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia, Fans Belanda Boikot FC Twente

Terpopuler Timnas Indonesia: AFC Jatuhkan Sanksi ke PSSI, FIFA Batalkan Kelolosan Timnas Indonesia, Fans Belanda Boikot FC Twente

Berikut tiga artikel seputar Timnas Indonesia yang paling banyak mendapat sorotan, paling banyak dibaca, dan terpopuler di tvOnenews.com.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT