ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Pergub No. 2 Tahun 2025 Melindungi Keluarga ASN dengan Memperketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Jumat, 17 Januari 2025 - 19:33 WIB

tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, Pergub ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Pergub ini justru merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru, karena Pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Sehingga, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan, serta tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujar Chaidir, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1).

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990, dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang. Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. Begitu pula dengan perceraian, agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, Pergub ini juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu, serta pendelegasian kewenangaan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ” imbuhnya.

Baca Juga

Persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Dok. ASN Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

Halaman Selanjutnya :

Temukan semua yang Anda butuhkan berkaitan ramadhan! Jadwal puasa, artikel, video, serta hadis & ayat harian

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Hanya Bocorkan Fakta, Ayu Aulia Beberkan Kejanggalan soal Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa

Tak Hanya Bocorkan Fakta, Ayu Aulia Beberkan Kejanggalan soal Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa

Tak hanya bocorkan fakta mengejutkan soal dugaan perselingkuhan mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. Namun, Selebgram Ayu Aulia juga beberkan
Waspada, 3 Weton Ini Diramal Akan Ketiban Sial di Bulan April 2025, Ada Weton Jumat Legi hingga…

Waspada, 3 Weton Ini Diramal Akan Ketiban Sial di Bulan April 2025, Ada Weton Jumat Legi hingga…

Simak tiga weton yang diramal akan menghadapi ujian berat dan ketiban sial di bulan April 2025.
Banjir Cuan! 5 Weton yang Diprediksi Akan Kelimpahan Kekayaan di Bulan April 2025

Banjir Cuan! 5 Weton yang Diprediksi Akan Kelimpahan Kekayaan di Bulan April 2025

Inilah lima weton yang diprediksi akan meraih kelimpahan rezeki di bulan April 2025.
4 Weton Paling Beruntung Bulan April 2025: Selasa Kliwon Rezeki Lancar Hingga Karier Terus Melesat

4 Weton Paling Beruntung Bulan April 2025: Selasa Kliwon Rezeki Lancar Hingga Karier Terus Melesat

Berikut adalah 4 weton paling beruntung di bulan April 2025 dalam hal karier. Simak selengkapnya!
Waspada Bencana Alam saat Lebaran Idul Fitri 2025, TNI Siapkan Standby Force

Waspada Bencana Alam saat Lebaran Idul Fitri 2025, TNI Siapkan Standby Force

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyiapkan standby force hingga transportasi untuk siaga lebaran Idul Fitri 2025.
Masyarakat Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Wilayah Indonesia saat Lebaran Idul Fitri

Masyarakat Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Wilayah Indonesia saat Lebaran Idul Fitri

BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi akan terjadi saat lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau Tahun 2025.

Trending

Waspada Bencana Alam saat Lebaran Idul Fitri 2025, TNI Siapkan Standby Force

Waspada Bencana Alam saat Lebaran Idul Fitri 2025, TNI Siapkan Standby Force

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menyiapkan standby force hingga transportasi untuk siaga lebaran Idul Fitri 2025.
4 Weton Paling Beruntung Bulan April 2025: Selasa Kliwon Rezeki Lancar Hingga Karier Terus Melesat

4 Weton Paling Beruntung Bulan April 2025: Selasa Kliwon Rezeki Lancar Hingga Karier Terus Melesat

Berikut adalah 4 weton paling beruntung di bulan April 2025 dalam hal karier. Simak selengkapnya!
Banjir Cuan! 5 Weton yang Diprediksi Akan Kelimpahan Kekayaan di Bulan April 2025

Banjir Cuan! 5 Weton yang Diprediksi Akan Kelimpahan Kekayaan di Bulan April 2025

Inilah lima weton yang diprediksi akan meraih kelimpahan rezeki di bulan April 2025.
Masyarakat Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Wilayah Indonesia saat Lebaran Idul Fitri

Masyarakat Diminta Waspada, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Wilayah Indonesia saat Lebaran Idul Fitri

BMKG memprediksi hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi akan terjadi saat lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah atau Tahun 2025.
Kabar Buruk! Emil Audero Batal Debut Bersama Timnas Indonesia sebagai Pengganti Maarten Paes di Laga Kontra China Jika…

Kabar Buruk! Emil Audero Batal Debut Bersama Timnas Indonesia sebagai Pengganti Maarten Paes di Laga Kontra China Jika…

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero terancam bisa batal debut bersama skuad Garuda saat menghadapi China jika klubnya, Palermo bermain hingga babak final play-off Serie A..
Meski Sudah Dikalahkan, Pelatih Hyundai Hillstate Malah Dukung Megawati Hangestri Cs di Partai Final Melawan Pink Spiders

Meski Sudah Dikalahkan, Pelatih Hyundai Hillstate Malah Dukung Megawati Hangestri Cs di Partai Final Melawan Pink Spiders

Pelatih Hyundai Hillstate, Kang Sung-hyung buka suara setelah kekalahan game ketiga anak asuhnya dari Red Sparks yang diperkuat oleh Megawati Hangestri. (30/3)
Media Inggris Sampaikan Kabar Buruk soal Elkan Baggott usai Tolak Panggilan Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Masalah Apa?

Media Inggris Sampaikan Kabar Buruk soal Elkan Baggott usai Tolak Panggilan Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia, Masalah Apa?

Media Inggris menyampaikan kabar buruk soal Elkan Baggott usai menolak panggilan Patrick Kluivert untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral