Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya selama awal 2025 mengungkap lima kasus tindak pidana asusila dengan tersangka orang dewasa dan korbannya di bawah umur, termasuk balita.
"Awal tahun 2025 ini telah mengungkap lima perkara, kejadiannya tersebar di lima kecamatan Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).
Ia menuturkan Polres Tasikmalaya pada awal 2025 mendapatkan laporan adanya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak laki-laki dan perempuan di bawah umur.
Laporan itu, kata dia, terjadi di lima kecamatan yakni Kecamatan Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, dan Culamega dengan waktu kejadian asusila pada September 2024 sampai Januari 2025.
"Untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodomi, sementara perempuan perbuatan persetubuhan," katanya.
Kasus asusila yang ditangani Polres Tasikmalaya yakni kejadian di Kecamatan Cikalong dengan tersangka inisial SP (45) dan korbannya dua bocah laki-laki. Selanjutnya kasus tersangka seorang kakek inisial I (59) dengan korban cucu tirinya perempuan usia 13 tahun di Kecamatan Taraju.
Kejadian lainnya di Kecamatan Culamega dengan tersangka merupakan oknum pengurus pimpinan lembaga keagamaan inisial W (45) dengan korban anak didiknya perempuan sebanyak tiga orang.
Selanjutnya kejadian di Kecamatan Sodonghilir dengan tersangka pengusaha kayu inisial T (56) dengan korban merupakan balita perempuan berusia lima tahun. Kasus terakhir di Kecamatan Bojongasih dengan tersangka inisial DR (24) dan korbannya perempuan 16 tahun.
Ridwan menyampaikan dari lima kasus itu terdapat delapan anak-anak terdiri dari dua laki-laki, dan korban lainnya perempuan yang saat ini sudah mendapatkan penanganan untuk pemulihan kondisi psikisnya.
Modus yang dilakukan tersangka itu, kata Ridwan, berbagai cara seperti membujuk rayu, menjanjikan akan diberikan hadiah, termasuk memberikan uang agar korbannya mau mengikuti perbuatan asusilanya itu.
"Ada yang memberikan uang agar aksinya itu tidak diberitahu ke orang lain," katanya.
Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/ebs)
Load more