News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Lima Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi di Tasikmalaya, Polisi Bergerak

Kepolisian Resor Tasikmalaya selama awal 2025 mengungkap lima kasus tindak pidana asusila dengan tersangka orang dewasa dan korbannya di bawah umur, termasuk balita.
Jumat, 17 Januari 2025 - 18:38 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Tasikmalaya selama awal 2025 mengungkap lima kasus tindak pidana asusila dengan tersangka orang dewasa dan korbannya di bawah umur, termasuk balita.

"Awal tahun 2025 ini telah mengungkap lima perkara, kejadiannya tersebar di lima kecamatan Kabupaten Tasikmalaya," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat jumpa pers pengungkapan kasus asusila di Tasikmalaya, Jumat (17/1/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menuturkan Polres Tasikmalaya pada awal 2025 mendapatkan laporan adanya tindak pidana asusila yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak laki-laki dan perempuan di bawah umur.

Laporan itu, kata dia, terjadi di lima kecamatan yakni Kecamatan Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, dan Culamega dengan waktu kejadian asusila pada September 2024 sampai Januari 2025.

"Untuk korban laki-laki berupa kekerasan sodomi, sementara perempuan perbuatan persetubuhan," katanya.

Kasus asusila yang ditangani Polres Tasikmalaya yakni kejadian di Kecamatan Cikalong dengan tersangka inisial SP (45) dan korbannya dua bocah laki-laki. Selanjutnya kasus tersangka seorang kakek inisial I (59) dengan korban cucu tirinya perempuan usia 13 tahun di Kecamatan Taraju.

Kejadian lainnya di Kecamatan Culamega dengan tersangka merupakan oknum pengurus pimpinan lembaga keagamaan inisial W (45) dengan korban anak didiknya perempuan sebanyak tiga orang.

Selanjutnya kejadian di Kecamatan Sodonghilir dengan tersangka pengusaha kayu inisial T (56) dengan korban merupakan balita perempuan berusia lima tahun. Kasus terakhir di Kecamatan Bojongasih dengan tersangka inisial DR (24) dan korbannya perempuan 16 tahun.

Ridwan menyampaikan dari lima kasus itu terdapat delapan anak-anak terdiri dari dua laki-laki, dan korban lainnya perempuan yang saat ini sudah mendapatkan penanganan untuk pemulihan kondisi psikisnya.

Modus yang dilakukan tersangka itu, kata Ridwan, berbagai cara seperti membujuk rayu, menjanjikan akan diberikan hadiah, termasuk memberikan uang agar korbannya mau mengikuti perbuatan asusilanya itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ada yang memberikan uang agar aksinya itu tidak diberitahu ke orang lain," katanya.

Akibat perbuatannya itu seluruh tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/ebs)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT