News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BANI Kabulkan Gugatan Angkasa Pura Logistik, PT World Trans Wajib Bayar Ganti Rugi

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) resmi mengabulkan permohonan PT. Angkasa Pura Logistik (APL) terhadap PT. World Trans dalam perkara nomor 47043
Kamis, 19 Desember 2024 - 18:55 WIB
BANI Kabulkan Gugatan Angkasa Pura Logistik, PT World Trans Wajib Bayar Ganti Rugi
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) resmi mengabulkan permohonan PT. Angkasa Pura Logistik (APL) terhadap PT. World Trans dalam perkara nomor 47043/VII/ARB-BANI/2024. 

Arbiter Tunggal memutuskan bahwa PT. World Trans harus membayar ganti rugi kepada PT. Angkasa Pura Logistik atas kerugian yang dialami.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di BANI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024). 

Kuasa hukum PT. Angkasa Pura Logistik, Ahmad Fatoni dari AFP Law Firm, menyambut baik putusan ini.

tvonenews

“Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan sepenuhnya. Arbiter memutuskan bahwa termohon, PT. World Trans, telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada klien kami,” ujar Ahmad Fatoni, pengacara sekaligus politisi terkemuka.

Fatoni menambahkan, kemenangan ini menjadi catatan prestasi baru bagi AFP Law Firm, yang telah berulang kali sukses memenangkan perkara untuk PT. Angkasa Pura Logistik. 

“Putusan ini tidak hanya menguntungkan klien kami, tetapi juga memberikan dampak positif pada potensi pendapatan negara. Sebagai anak usaha BUMN, keberhasilan PT. Angkasa Pura Logistik dalam perkara ini membuka peluang pemasukan negara melalui pembayaran ganti rugi oleh PT. World Trans,” jelasnya.

Menurut Fatoni, keberhasilan ini tak lepas dari dukungan penuh tim legal PT. Angkasa Pura Logistik, termasuk Division Head Agyl Chandra Kusuma Feryne, yang aktif berkoordinasi dan menyediakan data pendukung selama proses persidangan. 

“Kerja sama tim ini menjadi kunci kemenangan kami,” tambahnya.

Arbiter Tunggal menilai PT. World Trans tidak memiliki alasan untuk menghindari kewajibannya, karena semua ketentuan sudah tertuang jelas dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua belah pihak. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, PT. World Trans maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara sah oleh BANI.

Dengan putusan ini, PT. World Trans diwajibkan segera melaksanakan kewajibannya. Jika tidak, proses eksekusi akan menjadi langkah berikutnya. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT