Jakarta, tvOnenews.com – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) resmi mengabulkan permohonan PT. Angkasa Pura Logistik (APL) terhadap PT. World Trans dalam perkara nomor 47043/VII/ARB-BANI/2024.
Arbiter Tunggal memutuskan bahwa PT. World Trans harus membayar ganti rugi kepada PT. Angkasa Pura Logistik atas kerugian yang dialami.
Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar di BANI, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).
Kuasa hukum PT. Angkasa Pura Logistik, Ahmad Fatoni dari AFP Law Firm, menyambut baik putusan ini.
“Alhamdulillah, gugatan kami dikabulkan sepenuhnya. Arbiter memutuskan bahwa termohon, PT. World Trans, telah melakukan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada klien kami,” ujar Ahmad Fatoni, pengacara sekaligus politisi terkemuka.
Fatoni menambahkan, kemenangan ini menjadi catatan prestasi baru bagi AFP Law Firm, yang telah berulang kali sukses memenangkan perkara untuk PT. Angkasa Pura Logistik.
Load more