Melihat ketiga korban sedang bermain-main di gang, Rudi langsung menikami korban. DS yang paling bungsu mengalami luka di perut cukup parah. Sempat dirawat tiga jam di RS Murni Teguh, namun DS meninggal dunia.
Abangnya, OS, juga mengalami luka di perut dan hati. Pada Selasa (10/22/2024) pagi, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit yang sama. Sedangkan satu korban lagi NS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
Barang bukti yang disita berupa pisau, baju, sepeda dan celana korban. Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pada Selasa (10/12/2024) siang, kedua korban langsung dikebumikan di Pemakaman Umum di Pasar Lima, Labuhan Deli, Deli Serdang. Saat peti jenazah dibawa keluar rumah, ibunya menangis histeris. Juga ratusan warga terlihat berada di lokasi. (Mss/wna)
Load more