News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Arief Poyuono Desak KPU Laksanakan Putusan MK di Pilkada Kukar

cara yang paling pas untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Darmansyah, karena telah menjabat 2 periode.
Senin, 9 Desember 2024 - 16:43 WIB
Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Politik dan Penggiat Demokratis, Arief Poyuono meminta KPU segera menjalankan putusan MK nomor 129/PUU-XII/2024. Ia menegaskan, cara yang paling pas untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Darmansyah, karena telah menjabat 2 periode. 

Putusan yang dibacakan pada hari Kamis 14 November 2024 ini tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di mana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati Dua Periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," katanya, dalam keterangan pers, Senin (9/12/2024). 

Arief menambahkan, kesengajaan dan ketidakpedulian KPU sangat jelas dalam Pencalonan Edi Damansyah. Di mana Edi Damansyah, yang pernah mengajukan permohonan Judicial Review pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pd tgl 28 Feb 2023 telah ditolak MK. 

"Karena telah dianggap menjabat dua periode. MK dalam putusannya menyatakan bahwa masa jabatannya sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widya Sari pada masa bakti 2016-2021 telah dihitung sebagai satu periode penuh," sesal Arief.

Hal itu, tambah Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal. 

"MK kembali menegaskan bahwa makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt)," urai Arief. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arief merinci, inti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023. 

"Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah. MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," urainya. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Analisis BMKG: Gempa Kuat di Talaud Dipicu Deformasi Lempeng Maluku

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan penjelasan ilmiah terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (10/1) malam. 
Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Rezeki Mengalir Deras! 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini 11–10 Januari 2026

Astrologi Tiongkok meramalkan 5 shio yang paling beruntung pada minggu ini, 11–10 Januari 2026. Keberuntungan mengalir deras, terutama dalam keuangan.
Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Review Papa Zola The Movie: Animasi Keluarga yang Menggali Makna Ayah di Balik Humor

Berbeda dari animasi petualangan atau aksi yang mendominasi layar lebar, film Papa Zola The Movie memilih fokus pada relasi keluarga, khususnya hubungan antara
Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Hadapi Pemuncak Klasemen, Bima Sakti Yakin Persela Bisa Tumbangkan Barito Putra

Pelatih Persela Lamongan, Bima Sakti, menegaskan optimismenya jelang laga krusial menghadapi pemuncak klasemen Barito Putra pada lanjutan Pegadaian Championship 2025–2026.
Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Sabtu Malam, Kepulauan Talaud Sulut Diguncang Gempa Kuat Magnitudo 7,1

Wilayah Sulawesi Utara, tepatnya di Melonguane, Kepulauan Talaud, diguncang gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,1 pada Sabtu (10/1) malam. 
Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Gugat Denada atas Dugaan Penelantaran Anak Kandung 24 Tahun, Ressa Bilang Panggilan ke Ibu Kandungnya 'Mbak'

Al Ressa Rizky Rosano (24), pemuda Banyuwangi yang ngaku sebagai anak kandung memanggil Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan dengan sebutan "mbak" atau "kakak".

Trending

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Dibuang Ajax, Bek Argentina Ini Resmi Gabung Persib Bandung Gantikan Federico Barba?

Persib Bandung kembali dikaitkan dengan satu nama asing yang cukup mengejutkan di bursa transfer. Bek asal Argentina, Gaston Avila kini curi perhatian bobotoh.
Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Cerita Pilu Warga Tayu Pati Rumahnya Ambrol Diterjang Banjir, Gendong Ibu Susuri Tanggul saat Air Bah Datang

Ainun Najib (27) tak menyangka bahwa nasib apes akan menimpa hidupnya. Rumahnya yang berada di tepi Sungai Silugonggo, Desa Sambiroto, Tayu, Pati, ambrol diterjang banjir.
Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Prediksi Barcelona vs Real Madrid 12 Januari 2026, Siapa yang Diunggulkan Juara Piala Super Spanyol?

Barcelona akan berupaya untuk pertahankan gelar Piala Super Spanyol saat bersua Real Madrid di King Abdullah Sport City, Jeddah, Senin dini hari WIB (12/1/2026)
Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemkot Tangsel Bayar Rp90 Juta Untuk Buang Sampah ke Cileungsi

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mengklaim pembuangan sampah sebanyak 200 ton ke TPA yang dikelola PT Aspex Kumbong di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dengan membayar Rp90 juta per hari.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 11 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak besok 11 Januari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, lengkap dengan peluang rezeki dan nasihat finansial.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT