Politisi PDIP Kukar Andi Faisal Inisiasi Gerakan Kawal Pilihan Rakyat
- Ist
Tenggarong, tvOnenews.com - Pilkada Kutai Kartanegara menjadi sorotan dengan dominasi suara sekitar 68 persen lebih diraih pasangan petahana, Edi Damansyah-Rendi Solihin.
Harapan akan stabilitas politik di Kukar seolah menjadi keniscayaan. Namun, kenyataan berbicara lain. Rival politik petahana tak kunjung berhenti mengajukan gugatan, hingga kini membawa persoalan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak pleno kabupaten menetapkan hasil akhir perolehan suara, persoalan ini terus menjadi bola panas. Saiful Anwar, mantan anggota Bawaslu Provinsi, mengungkapkan bahwa tahapan Pilkada sudah berjalan sesuai prosedur. "Pleno kabupaten hingga provinsi sudah terlaksana dengan baik. Secara aturan, peluang gugatan ke MK pun hanya terbuka dalam waktu tiga hari setelah pleno kabupaten," ungkap Saiful yang merupakan akademikus dari Universitas Mulawarman tersebut.
Namun, pihak rival tampaknya masih belum puas. Isu yang digaungkan adalah ketidaksesuaian persyaratan calon petahana, bahkan menyeret narasi kemungkinan diskualifikasi. Menanggapi hal ini, Saiful menyatakan persoalan persyaratan sudah diuji di Bawaslu, PTUN, hingga Mahkamah Agung.
"Semua proses hukum menguatkan bahwa persyaratan paslon nomor 01 tidak melanggar aturan," katanya, Minggu (8/12/2024).
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, persyaratan gugatan ke MK juga harus memenuhi ambang batas selisih suara tertentu. Dengan dominasi suara 70 persen, Saiful menilai gugatan tersebut berpotensi tidak memenuhi syarat materiel. Namun, ia juga menekankan bahwa hak pihak yang merasa dirugikan tetap harus dihormati. "Itu bagian dari proses demokrasi," tambahnya.
Jumansyah, seorang dosen politik dari Universitas Mulawarman menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, upaya menggugat hasil pilkada dengan selisih suara yang begitu besar tampaknya kurang realistis. "Tahapan pilkada sudah berjalan panjang, dan setiap substansi permasalahan seharusnya selesai sebelum pemungutan suara," ujarnya.
Dalam penjelasannya, Jumansyah mengurai aturan PKPU yang menjadi dasar gugatan. Salah satu isu yang sering diperdebatkan adalah masa jabatan kepala daerah yang definitif versus sementara. “Di PKPU jelas diatur bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan definitif. Kalau hanya berdasar penunjukan sementara, itu tidak bisa dijadikan alasan kuat,” tegasnya.
Namun, langkah rival politik menggugat berulang kali ini dinilai bukan hanya soal peluang hukum, melainkan juga strategi politik untuk memengaruhi persepsi publik. Dalam situasi ini, masyarakat dapat menilai sendiri kredibilitas para pihak yang terlibat. “Mayoritas masyarakat Kukar telah memberikan mandat yang jelas. Mereka memilih pasangan ini dengan suara dominan, yang menjadi cerminan kepercayaan besar kepada mereka,” tambah Jumansyah.
Load more