Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana mengungkap bahwa pihaknya akan mengupayakan dokumen pertanahan elektronik bisa menjadi alat bukti dalam pengadilan.
Suyus mengatakan, dokumen pertanahan bisa terjaga kredibilitasnya dengan adanya sistem elektronik.
"Kita sudah memasukkan sistem elektronik ini ke dalam satu blok data, jadi tidak ada lagi orang bisa mengubah data. Pastikan orang-orang yang masuk ke dalam sistem mempunyai kewenangan. Kita harus pastikan keasliannya, integritasnya, dan hubungannya antar kepemilikan, supaya kita bisa memastikan semua teknologi digital ini bisa jadi alat bukti di pengadilan," kata Suyus.
Suyus menambahkan bahwa sudah menyiapkan segala ketentuan untuk dokumen pertanahan elektronik bisa jadi alat bukti, seperti undang-undang hingga peraturan pemerintah.
"Teknologi yang kita siapkan sudah cukup canggih, tapi kalau barang yang dimasukkan tidak bagus, jadi mengurangi kesakralan dokumen elektronik itu," ujar Suyus.
Bagi Suyus, membuat dokumen pertanahan elektronik bisa jadi alat bukti itu bukan sebuah inovasi, melainkan upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Jadi ini bukan inovasi, ini adalah pelayanan kita yang sama dengan negara-negara tetangga kita yang sudah modern. Harapan saya lebih dipercaya lagi data-data kita dan kita bisa lebih adil kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Suyus. (dpi)
Load more