Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Kebijakan impor gula itu disebut Kejagung tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Pihak Tom Lembong kini tengah mengajukan gugatan pra peradilan. Sidang atas gugatan tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(lgn)
Load more