Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerapkan pengaturan aktivitas bekerja dari kantor atau work form office (WFO) bagi pegawai akibat melonjaknya jumlah kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir terutama di lingkungan Kementerian Kominfo Jakarta Pusat.
Pemberlakuan pengaturan aktivitas kerja tersebut dilakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan keluarga besar Kementerian Kominfo di tengah pandemi Covid-19, kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui siaran pers pada Senin (7/2/2022).
Kegiatan WFO di lingkungan Kementerian Kominfo hanya diizinkan bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan pekerjaan yang hanya dapat dilakukan dari kantor dan tidak memungkinkan untuk dilakukan dari rumah, kegiatan pelayanan publik, kegiatan vaksin booster, dan kegiatan darurat setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I.
Pegawai yang melaksanakan WFO diwajibkan untuk melakukan tes antigen sebelum memasuki gedung atau memulai kegiatan di lingkungan perkantoran Kementerian Kominfo. Klinik Pratama Kementerian Kominfo tetap beroperasi untuk memfasilitasi tes antigen bagi pegawai yang melaksanakan WFO.
Adapun segala kegiatan yang melibatkan dinas luar kota akan ditunda, kecuali sangat urgen dan telah mendapat persetujuan dari Pejabat Eselon I terkait.
Selain itu, setiap unit kerja wajib memfasilitasi isolasi dan memantau perkembangan pemulihan pegawai yang terindikasi positif Covid-19. Pimpinan unit kerja diwajibkan untuk mengawasi kinerja pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing dengan serius dan penuh kehati-hatian.
Pengaturan tersebut berlaku bagi pegawai Kementerian Kominfo di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 7 hingga 11 Februari 2022 yang akan dievaluasi kemudian.(ant/put)
Load more