"Kepada masyarakat Singkawang yang mengetahui keberadaan tersangka agar bisa memberitahukan kepada pihak kepolisian. Pada prinsipnya asas praduga tak bersalah tetap kita kedepankan, namun kami juga mohon kerja sama kooperatifnya dari pihak tersangka," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Singkawang, Chandran Roladika Lumban Batu mengatakan, putusan yang disampaikan oleh hakim sudah mencerminkan keadilan.
"Dan putusan tersebut bersifat final sehingga untuk proses selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Singkawang untuk menindaklanjuti hasil daripada keputusan tersebut," katanya.(ant/lgn)
Load more