Jakarta, tvOnenews.com - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mengungkapkan rasa bahagianya karena mengetahui bahwa Pemerintah menunjukkan keberpihakannya pada industri keramik Indonesia, lantaran impor kerik dari China terkena Bea Antidumping (BMAD)
Aturan ini sudah disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) Terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.
Perilaku dumping ini mengakibatkan kerugian besar bagi industri dalam geri. Komite Anti Dumping Indonesia juga menemukan adanya hubungan antara dumping produk China dengan kerugian yang dialami industri dalam negeri.
Edy Suyanto selaku Ketua Umum Asaki berharap pemerintah bisa memberikan pengamanan terkait industri keramik di Indonesia. Selain itu, ini juga bisa menjadi awal dari kebangkitan industri keramik yang sempat menurun karena praktik dumping.
Load more