News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pria di Makassar Tewas Ditikam Usai Tantang Tetangganya Berkelahi

Tim Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pria di Makassar pelaku penikaman tetangganya sendiri usai ditegur karaoke lalu ditantang untuk berkelahi oleh korban.
Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:04 WIB
Pelaku penikaman gegara ditantang berkelahi usai ditegur karaoke di rumahnya dibekuk petugas.
Sumber :
  • wawan setyawan

Makassar, tvOnenews.com - Resmob Polda Sulsel menangkap pria berinisial SP (36) atas dugaan penikaman terhadap korban AS (38) di Jalan Beringin 1 Kecamatan Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan. Pelaku diduga tak terima setelah ditantang berkelahi oleh korban.

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya keluarganya di jl RSI Faisal Banta-bantaeng tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke posko untuk diinterogasi," ujar Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam Rasjid, kepada wartawan Kamis (17/10/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perkelahian berujung maut ini terjadi pada Rabu (16/10) malam. Dimana dari rekaman CCTV korban A-S mendatangi pelaku bersama temannya, sambil berteriak menantang pelaku.

Korban dengan rekannya sempat menendang ember lalu meneriaki warga dengan kata-kata kotor. Diduga pelaku merasa tersinggung, lalu turun dari rumah sembari membawa pisau dapur.

"Jadi terjadi pertengkaran antara korban berteman dan pelaku di depan rumahnya. Selanjutnya, pelaku mengejar korban dan terjadi penikaman, dia bawa pisau dapur," ujarnya.

Perkelahian keduanya sempat dilerai namun pelaku yang dalam keadaan mabuk menikam korban. A-S kemudian dibawa oleh warga ke rumah sakit Sakit Grestelina, hingga meninggal dunia.

Ipda Arkam menjelaskan, pelaku ini mengaku dirinya sedang minum minuman keras di samping rumahnya sambil karaoke. Korban kemudian datang menegur dan menantang pelaku berkelahi.

"Sempat terjadi cekcok mulut lalu pelaku mengejarnya menggunakan pisau dapur. Korban akhirnya tersudut lalu ditikam sebanyak tiga kali. Ia sempat pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Jalan Faisal," jelasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sebilah pisau dapur diserahkan ke Polsek Rappocini untuk proses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

(wsn/asm)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT