LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi foto .
Sumber :
  • Istimewa

UU PDP Berlaku Penuh, Polri Sudah Bisa Tindak Hukum Pelanggar

Diberlakukan mulai 17 Oktober 2024.

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:06 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10). Berlakunya UU PDP, maka aparat kepolisian sudah bisa menindak para pelanggaran yang terkait dengan undang-undang tersebut, terutama terkait masalah kebocoran data pribadi.

Berdasar data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), sejak 2019 hingga Mei 2024 tercatat 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi di Indonesia. Sebanyak 111 di antaranya merupakan kasus kebocoran data pribadi.

Dengan berlakunya undang-undang ini, para praktisi data privacy officer dari perusahaan besar, akademisi, serta perwakilan pemerintah berkumpul dan mencermati statistik tersebut. Berkumpulnya mereka dalam rangka agar jumlah kasus kebocoran data pribadi tereduksi hingga tidak terulang kembali.

“UU PDP yang diberlakukan mulai 17 Oktober 2024 diharapkan menjadi solusi pencegahan sekaligus penindakan terhadap kasus kebocoran data pribadi di Indonesia,” beber Partner Dentons HPRP Andre Rahadian dalam sambutannya pada diskusi Indonesia Privacy Leader Summit 2024 di Jakarta, Kamis (17/10).

Baca Juga :

Diskusi yang berlangsung di Binus University, Kampus FX Senayan, Jakarta, itu bertema, "Dua Tahun UU PDP: Refleksi, Tantangan, dan Masa Depan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia."

Menurut Andre, pelaksanaan UU PDP saat ini belum memiliki lembaga pengawas. Merujuk pada Pasal 58 UU PDP, lembaga pengawas harus dibentuk oleh Presiden. Kehadiran lembaga pengawas itu untuk mengantisipasi adanya kekosongan hukum. Sebab, sebelum kehadiran UU PDP, terdapat Permenkominfo No. 20 tahun 2016 yang memberikan kewenangan pengawasan pada Kemenkominfo. Sehingga, sebelum lahirnya lembaga pengawas baru, maka Kemenkominf masih berwenang sebagai lembaga pengawas.

"Hal itu dikuatkan juga dengan Pasal 75 UU PDP yang menyatakan bahwa semua peraturan mengenai pelindungan data pribadi masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU PDP,” sambung Andre Rahadian.

Sementara, untuk untuk sanksi pidana, lembaga yang berwenang adalah Polri. Korps Bhayangkara itu, bisa mengenakan sanksi pidana terkait data privacy sejak berlakunya UU PDP. "Sekarang lebih jelas dasar hukumnya. Kalau sanksi administrasinya sesuai UU PDP masih menunggu dibentuknya lembaga pengawas," kata Andre.

Terkait adanya risiko atau sanksi bagi perusahaan yang belum mengikuti ketentuan dalam UU PDP, Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa menilai, setiap perusahaan apalagi yang bergerak di bidang teknologi atau pemrosesan data orang banyak harus memastikan pemenuhan kewajiban tersebut. Sebab, bila belum menyesuaikan, ada kemungkinan terkena pidana, sanksi administratif termasuk sanksi uang yang tidak sedikit.

"Bahkan rentan terkena isu reputasi kehilangan kepercayaan masyarakat yang berujung kehilangan nasabah, klien, konsumen atau pengguna. Jangan lupa walaupun belum ada lembaga pengawas yang menerima laporan, tapi pemprosesan data pribadi atau tindakan lainnya yang melanggar UU PDP setelah hari ini, akan tetap dianggap pelanggaran yang nantinya bisa dilaporkan untuk dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana," bebernya.

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Ungkap Sejumlah Luka Lebam pada Tubuh Ibu dan Bayi yang Ditemukan Tewas di Depok

Polisi Ungkap Sejumlah Luka Lebam pada Tubuh Ibu dan Bayi yang Ditemukan Tewas di Depok

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penemuan jasad ibu berinisial EO (25) dan anak bayinya berinisial AS (2 bulan) yang tewas dalam kontrakan di Bojongsari, Kota Depok, pada Kamis (17/10/2024) malam.
Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Atas permintaan tersebut, AFC pun mempertimbangkan dan mengetahui kekhawatiran Bahrain soal keselamatan dan keamanan saat bermain di Jakarta pada Maret 2025 ..
Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Dani Ramdan - Romli dinilai miliki solusi dari permasalahan yang kerap terjadi di daerah itu.
TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

Ratusan warga marah mendatangi rumah seorang TikTokers di Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, usai penghuni rumah diduga melakukan penistaan agama.
Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Kasus tewas ibu dan balitanya yang ditemukan di dalam kontrakannya kawasan Depok, Jawa Barat masih menyimpan teka-teki dalam pengungkapannya.
Mau Shalat Tahajud Harus Tidur Dahulu? Ustaz Adi Hidayat Bilang Kalau Belum Sempat Tidur dalam Islam Hukumnya..

Mau Shalat Tahajud Harus Tidur Dahulu? Ustaz Adi Hidayat Bilang Kalau Belum Sempat Tidur dalam Islam Hukumnya..

Sebagian umat muslim memahami bahwa bila akan melakukan shalat tahajud maka harus tidur terlebih dahulu. Bolehkah shalat tahajud tanpa harus tidur dahulu?
Trending
TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

TikTokers Koar-koar Hina Islam Sambil Live, Rumah Rudi Simamora Dikepung Warga yang Marah Ternyata Pernah...

Ratusan warga marah mendatangi rumah seorang TikTokers di Medan KM 13 Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, usai penghuni rumah diduga melakukan penistaan agama.
Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Terbaru! Kini AFC Pertimbangkan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Luar Jakarta, Ingatkan Kembali Zalimnya Wasit Ahmed Al Kaf, Bagaimana Pandangan Islam?

Atas permintaan tersebut, AFC pun mempertimbangkan dan mengetahui kekhawatiran Bahrain soal keselamatan dan keamanan saat bermain di Jakarta pada Maret 2025 ..
Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Dani - Romli Dinilai Miliki Solusi Permasalahan di Kabupaten Bekasi

Pasangan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, Dani Ramdan - Romli dinilai miliki solusi dari permasalahan yang kerap terjadi di daerah itu.
Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Dalami Kasus Tewasnya Ibu dan Bayi di Depok, Polisi Dapati Benda Ini...

Kasus tewas ibu dan balitanya yang ditemukan di dalam kontrakannya kawasan Depok, Jawa Barat masih menyimpan teka-teki dalam pengungkapannya.
Bahrain Menolak Melawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Anak Asuh Dragan Talajic Penakut

Bahrain Menolak Melawan Timnas Indonesia di SUGBK, Media Vietnam Sebut Anak Asuh Dragan Talajic Penakut

Laga Timnas Indonesia kontra Bahrain pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 pada 22 Maret 2025 di SUGBK menjadi banyak sorotan media asing.
Lupakan Kekalahan atas China, Pelatih Jepang Tiba-tiba Bawa Kabar Gembira bagi Timnas Indonesia Soal Piala Dunia, Dia Bilang...

Lupakan Kekalahan atas China, Pelatih Jepang Tiba-tiba Bawa Kabar Gembira bagi Timnas Indonesia Soal Piala Dunia, Dia Bilang...

Meski dikalahkan China dan bermain imbang di kandang Bahrain, namun pelatih Jepang Hajime Moriyasu berharap jika Timnas Indonesia bisa lolos ke Piala Dunia 2026
Top 3 Bola: FIFA Buat Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Kejujuran Media Irak Soal Fans Garuda hingga Respons Berkelas Erick Thohir

Top 3 Bola: FIFA Buat Timnas Indonesia Menang Lawan Bahrain, Kejujuran Media Irak Soal Fans Garuda hingga Respons Berkelas Erick Thohir

Setelah melakoni dua pertandingan tandang Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia akan memainkan dua pertandingan kandang pada bulan November mendatang.
Selengkapnya
Viral