LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terdakwa Kasus Gratifikasi Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (rompi oranye) saat di Gedung Merah Putih KPK.
Sumber :
  • Dok Antara

Akademisi Soroti PK Mardani Maming

Hal itu disinggung Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini.

Senin, 14 Oktober 2024 - 22:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) harus menjadi lokomotif semangat baru pemberantasan korupsi di Indonesia. Penolakan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming oleh Mahkamah Agung (MA) jadi pembuktian janji Presiden terpilih RI periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi.

Hal itu disinggung Akademisi Bidang Hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini di tengah pencalonan Sunarto sebagai calon Ketua Mahkamah Agung (MA) yang juga hakim ketua peninjauan kembali (PK) Mardani H Maming. Ketua MA Syafruddin memasuki masa pensiun pada 17 Oktober 2024. 

“Sesuai pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” kata dia, Selasa,(15/10/2024).

Andri menekankan, pada prinsipnya hakim bebas dalam memutus perkara dan tidak berada di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak atau intervensi pihak manapun termasuk saat memutus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming.

Baca Juga :

“Namun kebebasan hakim ini harus berlandaskan obyektifitas dari perkara itu sendiri,” tegas dia.

Ia menambahkan, intergritas dan komitmen Mahkamah Agung (MA) dalam memberantas korupsi dapat dilihat saat mengadili perkara berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar. Andri menekankan, para hakim di Mahkamah Agung (MA) harus memberantas korupsi sesuai dengan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif.

“Seberapa dekat hakim tersebut mengadili perkara tersebut berdasarkan asas-asas hukum yang baik dan benar dan berdasarkan KUHAP dan UU terkait secara komprehensif,” pungkas dia.

Senada, Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Irwan Yunus yakin majelis Hakim di Mahkamah Agung (MA) bakal menolak paninjauan kembali (PK) terpidana Mardani H Maming lantaran berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. 

Irwan optimis, para majelis hakim paninjauan kembali (PK) tidak akan terpengaruh segala bentuk intervensi termasuk eksaminasi dari para ahli hukum yang membela Mardani H Maming. 
 
“Jadi pandangan saya Hakim PK tentunya / tidak akan terpengaruh dengan buku/tulisan (eksaminasi) tersebut. Karena itu bentuk pembelaan dalam bentuk lain( pendapat ahli),” tegas dia.

Irwan mengingatkan, eksaminasi merupakan upaya penelahaaan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi, tegas Irwan, juga tidak akan berdampak kepada keputusan hukum terkait perkara terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

“Saya ingin sampaikan bahwa eksaminasi adalah sebagai upaya penelaahan ilmiah atas suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tentunya tidak berdampak hukum terhadap putusan itu sendiri,” jelas Irwan.

Sekedar mengingatkan, Presiden terpilih RI periode 2024 Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan menekankan soal pemberantasan korupsi. Ketua Umum Gerindra itu menyatakan akan menyisihkan anggaran khusus untuk membasmi korupsi.

Ia bahkan, dengan suara tinggi khas jenderal TNI, menegaskan akan mengejar koruptor dengan pasukan khusus hingga ke Antartika.

"Kalaupun dia [koruptor] lari ke Antartika, aku kirim pasukan khusus untuk nyari mereka di Antartika," kata Prabowo.

Prabowo menilai, korupsi adalah hambatan utama kebangkitan bangsa. Artinya, syarat utama mewujudkan Indonesia Maju adalah dengan menekan perilaku koruptif.

"Kalau bisa, kita habiskan korupsi dalam waktu singkat, minimal kita tekan, kurangi, kurangi, dan kurangi. Kita tidak akan kompromi dengan korupsi," tegasnya.

Sekedar informasi, pengadilan tingkat pertama sedianya telah memvonis Mardani H Maming bersalah dan harus menjalani kehidupan di bui selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani H Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani H Maming mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Majelis hakim yang dipimpin Gusrizal justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.

Masih tak terima, Mardani H Maming mengajukan kasasi ke MA. Hakim Agung Suhadi didampingi Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Suharto, tegas menolak kasasi tersebut.  

Selain itu, majelis hakim MA menghukum Mardani H Maming harus membayar uang pengganti Rp110.604.371.752 (Rp110,6 miliar) subsider 4 tahun penjara.

Nama  Mardani H Maming pun kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK secara diam-diam pada 6 Juni 2024. PK yang diajukan Mardani H Maming bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.

Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan Majelis Hakim yang memimpin Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Ketua Majelis DR. H. Sunarto, SH. MH, Anggota Majelis 1 H. Ansori, SH, MH dan Anggota Majelis 2 Dr. PRIM Haryadi, S, M.H.  

Sementara Panitera Pengganti dalam proses Peninjauan Kembali (PK) Mardani H Maming ialah Dodik Setyo Wijayanto, S.H.

Dilansir dari laman Kepaniteraan MA, permohonan PK Mardani Maming teregister dengan nomor perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. Saat ini PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan Majelis Hakim Mahkamah Agung atau MA.

Dalam perjalananya, Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori dan Hakim Agung Sunarto diduga ikut terpengaruh untuk mengurangi masa hukuman melalui proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming.

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki tampilan tvonenews dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jangan Panik, Begini Cara Atasi Kartu Ujian CPNS 2024 yang Tidak Bisa Dicetak!

Jangan Panik, Begini Cara Atasi Kartu Ujian CPNS 2024 yang Tidak Bisa Dicetak!

Inilah beberapa cara yang disarankan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ketika ada keluhan terkait kartu ujian CPNS 2024 yang tidak bisa dicetak dan digunakan.
Miris! Kasus Ayah Sambung 'Gauli' Anak Kembarnya di Tangerang Terungkap, Polisi Terima Laporan soal Kekerasan Fisik Ini

Miris! Kasus Ayah Sambung 'Gauli' Anak Kembarnya di Tangerang Terungkap, Polisi Terima Laporan soal Kekerasan Fisik Ini

Polisi akhirnya menangkap seorang ayah sambung MA (42) yang diduga melakukan pelecehan kepada dua anak kembar di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Guru SMP Tega Cabuli Muridnya Sendiri di Luar Sekolah, Polresta Bandung Beberkan Kronologinya: Dikira Beli Bakso, hingga Sentuh Bagian...

Guru SMP Tega Cabuli Muridnya Sendiri di Luar Sekolah, Polresta Bandung Beberkan Kronologinya: Dikira Beli Bakso, hingga Sentuh Bagian...

Polresta Bandung menangkap seorang guru SMP K (54) di wilayah Kecamatan Ibun karena diduga melakukan penabulan kepada muridnya sendiri di luar sekolah
Deretan 'Mesin Uang' Giring Ganesha, Eks Vokalis Nidji Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, dari Bos Media hingga Investasi Saham

Deretan 'Mesin Uang' Giring Ganesha, Eks Vokalis Nidji Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, dari Bos Media hingga Investasi Saham

Kemunculan Giring Ganesha sebagai calon wakil menteri pemerintahan Prabowo Subianto mengejutkan sejumlah pihak. Publik pun dibuat penasaran dengan kekayaannya.
Lupakan Kekalahan dari China!, Erick Thohir Sampaikan Pesan Menohok untuk Suporter Timnas Indonesia

Lupakan Kekalahan dari China!, Erick Thohir Sampaikan Pesan Menohok untuk Suporter Timnas Indonesia

Timnas Indonesia menelan pil pahit pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 usai takluk melawan China dengan skor 2-1.
Intip Aset Kekayaan Taufik Hidayat, Legenda Bulu Tangkis yang Kini Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, Ternyata Pernah Jadi Atlet Terkaya RI

Intip Aset Kekayaan Taufik Hidayat, Legenda Bulu Tangkis yang Kini Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, Ternyata Pernah Jadi Atlet Terkaya RI

Kedatangan Taufik Hidayat di kediaman Prabowo Subianto sebagai calon wakil menteri mengejutkan banyak pihak. Namun tak sedikit yang mendukung keputusan tersebut
Trending
Tegas! Erick Thohir Bakal Lakukan Ini Seusai Timnas Indonesia Kandas dari China, Jay Idzes dkk Siap-Siap Saja...

Tegas! Erick Thohir Bakal Lakukan Ini Seusai Timnas Indonesia Kandas dari China, Jay Idzes dkk Siap-Siap Saja...

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dengan tegas bakal lakukan ini usai Timnas Indonesia kandas dari tuan rumah China pada laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Netizen Murka Selebgram Bahrain Lecehkan Lagu Kebangsaan Usai Timnas Indonesia Takluk Lawan China, Minta Instagram Lakukan...

Netizen Murka Selebgram Bahrain Lecehkan Lagu Kebangsaan Usai Timnas Indonesia Takluk Lawan China, Minta Instagram Lakukan...

Timnas Indonesia menelan kekalahan pertamanya saat bersua dengan China pada ajang lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Akmal Marhali Kritik Taktik Coba-coba ala Shin Tae-yong: Cukup Bikin Blunder Timnas Indonesia

Akmal Marhali Kritik Taktik Coba-coba ala Shin Tae-yong: Cukup Bikin Blunder Timnas Indonesia

Shin Tae-yong mengubah daftar susunan pemain dalam laga Timnas Indonesia vs China di Stadion Qingdao Youth Football, Qingdao, Selasa (15/10/2024). 
Bangun Tidur Jangan Langsung Doa dan Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada Amalan yang Lebih Utama Dianjurkan...

Bangun Tidur Jangan Langsung Doa dan Shalat Tahajud, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Ada Amalan yang Lebih Utama Dianjurkan...

Menurut Ustaz Adi Hidayat jangan langsung baca doa ataupun shalat tahajud jika bangun tidur. Ada lebih dianjurkan seperti dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW..
Langit Palestina Penuh Bom, Badan PBB UNRWA Desak Israel Lakukan Jeda Kemanusiaan Jalur Gaza

Langit Palestina Penuh Bom, Badan PBB UNRWA Desak Israel Lakukan Jeda Kemanusiaan Jalur Gaza

Badan PBB untuk pengungsi Palestina atau UNRWA meminta Israel menghormati jeda kemanusiaan di Jalur Gaza gua mempermudah vaksinasi polio kepada anak-anak.
Apakah Boleh Cuma Baca Qulhu saat Shalat? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya dalam Islam Ingatkan Nabi Muhammad SAW yang ...

Apakah Boleh Cuma Baca Qulhu saat Shalat? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hukumnya dalam Islam Ingatkan Nabi Muhammad SAW yang ...

Mengingat setiap kemampuan seseorang dalam menghafal beragam, tidak menutup kemungkinan lupa mau baca surah apa?, hanya ingat Qulhu, kata Ustaz Adi Hidayat ...
Deretan 'Mesin Uang' Giring Ganesha, Eks Vokalis Nidji Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, dari Bos Media hingga Investasi Saham

Deretan 'Mesin Uang' Giring Ganesha, Eks Vokalis Nidji Jadi Calon Wakil Menteri Prabowo, dari Bos Media hingga Investasi Saham

Kemunculan Giring Ganesha sebagai calon wakil menteri pemerintahan Prabowo Subianto mengejutkan sejumlah pihak. Publik pun dibuat penasaran dengan kekayaannya.
Selengkapnya
Viral