Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap hukuman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara kepada pelajar pelaku tawuran.
Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan pelajar terlinat tawuran bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Terlibat tawuran dapat dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara," ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Jakarta Barat, Senin (14/10/2024).
Taufik menjelaskan bahwa para pelajar yang terlibat tawuran berpotensi kehilangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yakni sebuah program bantuan pendidikan dari pemerintah.
“KJP Plus ini bentuk keringanan dari negara untuk bantu anak-anak mendapatkan pendidikan. Jika terlibat tawuran, KJP Plus mereka bisa dicabut. Ini adalah konsekuensi nyata yang akan mereka hadapi,” jelasnya.
Dalam kegiatan edukasi yang berlangsung di Polsek Kembangan tersebut, polisi juga meminta para pelajar yang pernah terlibat tawuran untuk menandatangani pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan kriminal itu.
"Ini kesempatan kedua bagi mereka, tapi jika kedapatan kembali melakukan hal yang sama, kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Load more