Jakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik KPK menyita tujuh unit mobil dalam penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan itu dilakukan sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024.
Dalam operasi tersebut, Tessa menuturkan KPK menggeledah sekitar sepuluh rumah atau bangunan di beberapa wilayah.
"Berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan. Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang dan Kabupaten Sumenep," kata Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan kendaraan yang disita terdiri dari satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Honda CRV, satu unit Toyota Innova, satu unit Toyota Hillux double cabin, satu unit unit Toyoya Avanza, dan satu unit mobil merek Isuzu.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita satu buah jam tangan Rolex dan dua buah cincin berlian. Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Penyidik juga turut menyita barang bukti elektronik berupa ponsel, harddisc dan laptop, serta dokumen-dokumen berupa buku tabungan. buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK pada Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019-2022.
"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.
Namun Tessa mengungkapkan dari 21 tersangka tersebut, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya adalah tersangka pemberi suap.
Kemudian dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara
Juru Bicara sekaligus penyidik KPK itu menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.
"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.(ant/lgn)
Load more