Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah (Polda) Bali menahan seorang selebgram berinisial S alias N yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan praktik prostitusi di Flame Spa, Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan selain S, pihaknya juga sudah menahan Direktur Flame Spa berinisial P di Rutan Polda Bali usai dijemput paksa.
"Benar, sudah dilakukan penahanan. Keduanya ditahan setelah status keduanya yang semula saksi dalam dugaan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan prostitusi," kata Jansen, Senin (7/10/2024).
Dia menegaskan S dan P ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dimana statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mangkir dari pemanggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
Jansen mengatakan penjemputan paksa terhadap kedua tersangka tambahan dalam kasus dugaan prostitusi tersebut dilakukan pada Jumat (4/10/2024).
Penjemputan tersebut dilakukan lantaran keduanya tidak mendatangi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
Load more