Jakarta, tvOnenews.com - Polisi bakal mendalami materi diskusi dalam acara Forum Tanah Air yang dibubarkan paksa oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK) di Grand Hotel Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan memeriksa semua secara keseluruhan yang terkait dengan peristiwa kerusuhan pembubaran paksa tersebut, termasuk materi diskusi.
Menurutnya, hal itu justru yang disebut menjadi latar belakang pembubaran paksa acara diskusi tersebut.
"Ya penyidik akan mendalami dan mengungkap peristiwa ya. Peristiwa pengerusakan terhadap orang, kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap barang, penganiayaan terhadap orang, kemudian pengerusakan terhadap barang," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Selasa (1/10).
"Berdasarkan insiden yang terjadi ada kegiatan diskusi. Kemudian dibubarkan dan kemudian ada beberapa properti yang dirusak inilah yang didalami," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi juga masih mendalami motif sekelompok OTK yang membuat keonaran dengan maksud membubarkan paksa acara diskusi FTA tersebut. Tak hanya itu, polisi juga masih menyelidiki dalang dibalik peristiwa kerusuhan tersebut.
Sampai saat ini, sudah ada 5 orang pelaku yang diamankan atas kerusuhan di hotel Kemang tersebut. Dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah FEK selaku koordinator lapangan dan GW selaku eksekutor pengrusakan di dalam ruangan hotel.
Teranyar, polisi juga telah menyita 3 DVR CCTV milik hotel untuk mendalami peristiwa ini.
Narasumber Bakal Diperiksa
Polda Metro Jaya masih mendalami terkait insiden kericuhan pembubaran paksa acara diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa polisi akan memeriksa semua hal yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Lalu, apakah termasuk narasumber yang hadir dalam acara diskusi Forum Tanah Air di Grand Hotel Kemang tersebut akan diperiksa polisi?
Adapun sejumlah tokoh kritis yang hadir dalam acara diskusi tersebut adalah eks Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, eks Sekretaris Kementerian BUMN M Said Didu, Marwan Batubara, hingga pakar hukum tata negara Refly Harun.
Ade Ary menyebut bahwa diperiksa atau tidaknya narasumber yang hadir adalah pertimbangan tim penyidik.
"Nah itu tadi penyidik yang akan mempertimbangkan, jika siapa saja yang ada di lokasi yang dianggap mengetahui dan diperlukan oleh penyidik maka dapat dilakukan pemeriksaan melalui proses pemanggilan. Jadi itu ya pertimbangan penyidik," ungkap Ade Ary, Selasa (1/10/2024).
Ade Ary menegaskan bahwa saksi yang mengetahui dan melihat dugaan tindak pidana nantinya akan diminta keterangan. Namun demikian, pemeriksaan tersebut tergantung kebutuhan penyidik.
"Jadi, saksi dalam sebuah peristiwa pidana adalah orang yang mengetahui, orang yang melihat, orang yang mendengar, atau orang yang mengalami langsung adanya sebuah peristiwa pidana, itu nanti akan dilakukan pendalaman, akan dimintai keterangan. Jadi, penyidiklah yang nanti akan mempertimbangkan siapa saja yang akan dilakukan pemanggilan," jelasnya.
Sebagai informasi, diskusi yang digelar di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/09) itu bertajuk "Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional" yang diinisiasi Forum Tanah Air.
Diskusi itu dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh dan aktivis dalam negeri mengenai masalah-masalah kebangsaan serta kenegaraan.
Diskusi tersebut bermaksud menyoroti pemerintahan Jokowi dan bagaimana prediksi pemerintahan Prabowo Subianto.(rpi/lgn)
Load more