Jakarta, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Banjarmasin mampu menangkap pria berinisial AD (24) karena diduga memperkosa tetangganya dengan modus menagih utang di Banjarmasin Utara.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, APK Eru Alsepa menjelaskan tersangka melakukan aksinya ketika suami korban sedang bekerja ke luar kota.
Kejadian tersebut dilakukan tersangka di rumah korban wilayah Jalan Pangeran, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara, Kamis (26/9/2024) dini hari.
"Kejadian rudapaksa yang dilakukan oleh AD itu terjadi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, yang mana korban hanya sendiri di rumah dan suaminya sedang kerja di luar kota," ucap AKP Eru Alsepa di Banjarmasin, Sabtu (28/9/2024).
Eru menjelaskan korban melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Tidak berapa setelah kejadian, anggota Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin meringkus tersangka kurang dari 1X24 jam atau sekitar pukul 13.00 WITA.
Sesuai interogasi sementara, tersangka AD melakukan aksi tersebut seusai menenggak minuman beralkohol dan mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Eru mengatakan engan menyelipkan kayu di pinggang, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berteriak.
Dia menjelaskan tersangka masuk ke rumah korban dengan cara menjebol dinding dapur yang terbuat dari triplek, setelah masuk langsung menuju kamar korban menagih utang upah kerja dari suami korban sisa sebesar Rp50 ribu.
Setelah masuk ke rumah dan melihat korban memakai pakaian tidur, AD mengajak untuk berhubungan intim dengan cara memaksa.
Pelaku pun mengaku membawa sebilah kayu yang disimpan di pinggang sebelah kiri saat memasuki rumah korban untuk menakuti seolah olah itu senjata tajam.
Saat ini, ucap Eru, pelaku AD sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerkosaan dan menjalani penahanan guna proses hukum lebih lanjut.(ant/lgn)
Load more