LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung
Sumber :
  • Istimewa

Jaksa Dinilai Tak Punya Wewenang dalam Penyidikan Pidana Korupsi, Akademisi Soroti Aturan Ini

Dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso menyoroti kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

Sabtu, 28 September 2024 - 01:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Dosen hukum pidana Universitas Wisnuwardhana Malang, Sigit Budi Santoso menyoroti kewenangan kejaksaan sebagai penyidik tindak pidana korupsi.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan dianggap tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Sebab, yang berhak menangani kasus Tipikor hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian sesuai peraturan yang ada.

Hal itu disampaikan disampaikan Sigit soal kewenangan jaksa sejak 2015 melalui jurnal 'Kewenangan Kejaksaan Sebagai Penyidikan Tindak Pidana Korupsi'.

Baca Juga :

Sigit mengatakan jurnal tersebut saat ini masih relevan, karena dalam UU Kejaksaan yang terbaru, yakni UU 11/2021, tidak ada kewenangan Kejaksaan menangani Tipikor.

Sigit menjelaskan, awalnya Kejaksaan memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan Tipikor. Soal UU 15/1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan RI pada Pasal 2 Ayat 2 UU Kejaksaan 15/1961 menyatakan bahwa Kejaksaan mempunyai tugas mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam UU Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara.

Hukum acara pidana yang berlaku pada saat itu kata Sigit, adalah Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kewenangan Kejaksaan sebagai penyidik juga diatur dalam UU 24/Prp/1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tipikor.

Dalam perjalanan waktu kata Wakil Rektor III Universitas Wisnuwardhana Malang ini, UU Tipikor nomor 24/Prp/1960 diganti dengan UU 3/1971 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam UU itu, Kejaksaan juga masih memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor.

Seiring berjalannya waktu, diundangkan KUHAP pada 1981 yang menyatakan tidak berlakunya ketentuan-ketentuan dalam HIR sepanjang menyangkut hukum acara pidana. 

Bahkan, KUHAP memisahkan secara tegas antara fungsi penyidikan yang dijalankan pejabat Polri atau PNS tertentu dengan fungsi penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim yang dijalankan oleh Jaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 1 Angka 6 KUHAP.

"Dengan demikian, jelaslah bahwa Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi sebagai penyidik, karena KUHAP menghendaki pemisahan yang tegas antara fungsi penyidikan dengan fungsi penuntutan," kata Sigit dilansir Sabtu (28/9/2024).

Sigit melanjutkan pada 1991, diundangkan UU Kejaksaan yang baru, yakni UU 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

UU Kejaksaan baru itu menegaskan fungsi jaksa sama seperti fungsi jaksa dalam KUHAP, yaitu sebagai penuntut umum.

Pada Pasal 1 Angka 1 UU Kejaksaan 5/1991 menegaskan, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh UU ini untuk bertindak sebagai penuntut umum, serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sigit menekankan berdasarkan UU Kejaksaan 5/1991, jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik, dan oleh karenanya kewenangan jaksa sebagai penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan 3/1971 haruslah dianggap tidak ada.

Selanjutnya, pada 1999, diundangkan UU Tipikor baru, yakni UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam UU itu, sesungguhnya sudah menegaskan bahwa jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU 31/1999.

Akan tetapi, Sigit menuturkan, persoalan kewenangan itu menjadi rancu kembali dengan adanya ketentuan Pasal 27 dan Pasal 39 UU Tipikor 31/1999. 

Sebab, kedua pasal itu sebagian orang menafsirkan bahwa jaksa masih memiliki kewenangan sebagai penyidik Tipikor.

Pada Pasal 27 UU 31/1999 menyatakan, dalam hal ditemukan Tipikor yang sulit pembuktiannya, maka dapat dibentuk tim gabungan di bawah koordinasi Jaksa Agung. Dan pada Pasal 39 UU 31/1999 menyatakan, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

Namun pada Penjelasan Pasal 27 UU Tipikor 31/1999 menyatakan, yang dimaksud dengan Tipikor yang sulit pembuktiannya antara lain Tipikor di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang bersifat lintas sektoral, dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih, atau dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana ditentukan dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Mengkoordinasikan di sini sesuai arti kata asalnya adalah mengatur secara baik agar lebih terarah, namun tidak melakukan penyidikan itu sendiri," jelasnya.

Selanjutnya pada 2002, diundangkan UU KPK nomor 30/2002, yang mana pada salah satu Pasal di bagian ketentuan penutup, yakni Pasal 71 Ayat 1 UUD KPK 30/2002 menyebutkan bahwa UU sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

"Bahkan kewenangan Jaksa Agung untuk mengkoordinasi, itu kan dihapus dengan UU KPK dinyatakan tidak berlaku. Jadi, mana sisanya yang beri kewenangan Jaksa? Nggak ada," tegasnya.

Pada Pasal 42 UU KPK 30/2002 menyatakan, KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tipikor yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Kemudian pada 2004 keluar UU Kejaksaan yang baru, yakni UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI. UU Kejaksaan ini memberikan lagi kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan. Namun, juga tidak disebutkan bahwa Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan Tipikor.

"Sekalian UU Kejaksaan 16/2004 memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu berdasarkan UU, namun analisis secara yuridis normatif pada uraian-uraian sebelumnya telah membuktikan bahwa sejatinya jaksa tidak lagi memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Mestinya untuk korupsi yang berwenang adalah KPK dan Polri, Kejaksaannya sudah enggak," imbuhnya.(lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lirik Lagu Lelaki Buaya darat - Ratu, Diciptakan Oleh Maia Estianty, Menceritakan Tentang Siapa?

Lirik Lagu Lelaki Buaya darat - Ratu, Diciptakan Oleh Maia Estianty, Menceritakan Tentang Siapa?

Berikut lirik lagu Lelaki Buaya Darat yang dinyanyikan oleh Ratu (Maia Estianty dan Mulan Jameela). Diciptakan oleh Maia untuk sang mantan suami, Ahmad Dhani?
Fakta Baru Kasus Video Mesum Pelajar SMA dan SMP di Demak, Polisi Terkejut Kedua Pelaku Akui Hal Ini...

Fakta Baru Kasus Video Mesum Pelajar SMA dan SMP di Demak, Polisi Terkejut Kedua Pelaku Akui Hal Ini...

Link video mesum antara pelajar SMA dan SMP di ruang Kelas SD kawasan Demak, Jawa Tengah tersebar luas melalui jejaring media sosial.
Syarat Terpenuhi, The Jakmania 'Siap Sambut' Ridwan Kamil untuk Jakarta

Syarat Terpenuhi, The Jakmania 'Siap Sambut' Ridwan Kamil untuk Jakarta

Berbagai cara dilakukan kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono dalam menarik simpatik warga Jakarta.
Sarwendah Ungkap Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata Setiap Hari Dia Minta…

Sarwendah Ungkap Betrand Peto Minta Satu Permintaan Khusus Ini: Aku Kira Bercanda, Ternyata Setiap Hari Dia Minta…

Sarwendah ungkap kebiasaan Betrand Peto yang punya permintaan khusus. Bahkan mantan istri Ruben Onsu itu bilang kalau Onyo sehari bisa minta 2-3 kali untuk bisa
Memangnya Boleh Kita Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal ini, Justru...

Memangnya Boleh Kita Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Hal ini, Justru...

Pembahasan mengenai qunut memang cukup menarik untuk dibahas, sebab tidak semua imam membacakannya dalam salat. Ustaz Adi Hidayat memaparkan jawabannya.
Kesulitan Dapat Menit Bermain di Liga Korea, Ayah Mertua Ngotot Minta Pratama Arhan Terus Berkarier di Luar Negeri, Pantang Pulang Sebelum Dapat Tawaran dari...

Kesulitan Dapat Menit Bermain di Liga Korea, Ayah Mertua Ngotot Minta Pratama Arhan Terus Berkarier di Luar Negeri, Pantang Pulang Sebelum Dapat Tawaran dari...

Tak peduli menantunya kesulitan dapat menit bermain, yang penting bagi Andre, Pratama Arhan harus terus menjajaki karier sepak bolanya di luar negeri. Sampai...
Trending
Link Video Mesum Pelajar di Demak Tersebar Luas, Pelaku Pria Sempat Minta Temannya Lakukan Ini...

Link Video Mesum Pelajar di Demak Tersebar Luas, Pelaku Pria Sempat Minta Temannya Lakukan Ini...

Belum usainya kasus persetubuhan antara guru dan siswinya di Gorontalo, kini warganet kembali terkejut dengan tersebarnya link video mesum antara pelajar SMP dan SMA di Demak.
Mulai Malam Ini Coba Shalat Tahajud, Waktu Terbaik Bukan 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol pada...

Mulai Malam Ini Coba Shalat Tahajud, Waktu Terbaik Bukan 3 Pagi, Kata Ustaz Adi Hidayat Lebih Afdhol pada...

Namun, cara mudah untuk melawannya, coba ingat kembali keistimewaan shalat tahajud buat siapapun ingin meraihnya. Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat, berikut..
Bikin Heboh Jakarta, Wi Ha Joon Beri Tiket Pesawat Ke Korea Selatan pada Penggemar

Bikin Heboh Jakarta, Wi Ha Joon Beri Tiket Pesawat Ke Korea Selatan pada Penggemar

Aktor asal Korea Selatan, Wi Ha Joon sukses menggelar acara "Wi Ha Joon A Wively Day 2024 Fan Meeting" di The Kasablanka, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Fan Meeting di Jakarta, Wi Ha Joon Beri Bocoran Soal Squid Game Season 2

Fan Meeting di Jakarta, Wi Ha Joon Beri Bocoran Soal Squid Game Season 2

Aktor ternama Korea Selatan, Wi Ha Joon suksek menggelar fan meeting di Jakarta dengan tajuk Wi Ha Jun 2024 Fan Meeting Tour A Wively Day.
Dapat Kejutan dari Wively Jakarta, Aktor Wi Ha Joon Tak Kuasa Tahan Air Mata

Dapat Kejutan dari Wively Jakarta, Aktor Wi Ha Joon Tak Kuasa Tahan Air Mata

Aktor asal Korea, Wi Ha Joon sukses menyapa penggemarnya dalam acara bertajuk Wi Ha Jun 2024 Fan Meeting Tour A Wively Day.
Sorot Kualitas Pekerja Migran, Wamenaker Afriansyah Noor Raih Gelar Doktor dari Universitas Sriwijaya

Sorot Kualitas Pekerja Migran, Wamenaker Afriansyah Noor Raih Gelar Doktor dari Universitas Sriwijaya

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor resmi mendapat gelar doktor dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.
Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Cucun Ahmad Inisiasi Penyuluhan OJK

Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Cucun Ahmad Inisiasi Penyuluhan OJK

Badan Anggaran (Banggar) mengingatkan bahwa agar masyarakat dapat jeli dalam memilih jasa keuangan, jangan sampai hal itu merugikan masyarakat itu sendiri.
Selengkapnya