Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri kelas 1 A Kota Bandung kembali menggelar sidang atas dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Miming Thekniko (70), Kamis (26/9/2024) dengan agenda pembacaan Dakwaan dari Penuntut umum (PU), dengan nomor perkara Reg.Perkara PDM-803/BDUNG/09/2024.
Di hadapan majelis Hakim yang di Ketuai Tuty Hayati, SH. MH, JPU, A.R. Kartono SH., MH, membacakan dakawaannua, bahwa terdakwa Miming telah menguhubungi korban The Siauw Tjhiu pada tahun 2017-an terkait tawaran kerja sama dalam bidang usaha tekstil, terdakwa sangat membutuhkan uang untuk operasional. Iming-imingan, terdakwa menjanjikan akan memberikan keuntungan sekitar 2,5 %.
Demi meyakinkan saksi korban terdakwa Miming membuka cek kontan mundur sebagai pembayaran kerja sama yang dilakukan oleh terdakwa sebesar kurang lebih Rp.100.000.000.000,- (Seratus milliar rupiah). Uang tersebut telah ditransfer oleh saksi Indrawati Halim secara bertahap kepada terdakwa Miming Theniko.
Naas, uang sejumlah ratusan miliar tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa beserta keuntungannya kepada saksi korban. Dan uang yang telah di berikan korban tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Miming Thekniko, bukan digunakan sesuai janji kerja sama menggarap tekstil.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban The Siauw Tjhiu mengalami kerugian sejumlah Rp.100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).
Atas perbuatan terdakwa Miming Thekniko sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Pidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut kuasa hukum korban, Romeo Benny Hutabarat, sebagaimana kuasa hukum korban meminta hakim untuk memvonis seberat-beratnya.
Load more