News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Survei Calon Gubernur Aceh: Mualem Unggul 41,3 Persen, Bustami 13,2 Persen

Lembaga Survey Indonesia (LSI) mengungkapkan elektabilitas calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungguli calon lain, Bustami Hamzah.
Rabu, 25 September 2024 - 20:17 WIB
LSI mengungkapkan elektabilitas calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungguli calon lain, Bustami Hamzah.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Lembaga Survey Indonesia (LSI) mengungkapkan elektabilitas calon Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengungguli calon lain, Bustami Hamzah. Pada survei yang digelar pertengahan Juli lalu, saat Bustami Hamzah menjabat sebagai penjabat Gubernur Aceh, Mualem memperoleh 41,3 persen sementara Bustami Hamzah 13,2 persen, kepada wartawan, Rabu (25/9).

Angka tersebut didapat setelah responden ditanyakan, “Kalau pemilihan langsung Gubernur Aceh diadakan hari ini, siapa yang akan Ibu/Bapak pilih di antara nama-nama berikut?”.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mualem mendapat suara 41,3 persen, Bustami Hamzah 13,2 persen. Namun jumlah responden yang tidak menjawab dan belum menentukan pilihan mencapai 45,6 persen. Survei ini dilakukan untuk mengetahui peta elektoral pemilihan kepala daerah dan mengukur peluang kemenangan dari masing-masing tokoh jika pilkada diadakan saat survei diselenggarakan.

Populasi survei adalah seluruh warga negara Indonesia di Provinsi Aceh yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum, yaitu mereka yang berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. 

“Dengan komposisi laki-laki 49,1 persen dan perempuan 50,9 persen,” demikian tertulis dalam salinan resume survei LSI. 

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun jumlah responden sebanyak 800 orang. Mereka diambil dengan menggunakan metode multistage dengan toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Dengan asumsi simple random sampling, berasal dari seluruh kabupaten/kota di Aceh yang terdistribusi secara proporsional. Wawancara tatap muka dilakukan oleh pewawancara yang telah dilatih terhadap responden terpilih. 

Sementara Lembaga Survei Indonesia (LSI) sendiri adalah lembaga survei yang didirikan oleh Yayasan Pengembangan Demokrasi Indonesia. Lembaga ini bersifat independen, non-partisan dan nirlaba.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT