News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berekspresi di Media Sosial, Bebas tetapi Bukan Tanpa Batas

Era digital menempatkan media sosial sebagai wadah komunikasi dan tempat berekspresi. Di media sosial orang bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi, namun bukan berarti tanpa batas. Batasan itu ialah tidak melanggar hak orang lain.
Jumat, 20 September 2024 - 15:54 WIB
Peluncuran bulan baca di Perpustakaan Umum Daerah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/9).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Era digital menempatkan media sosial sebagai wadah komunikasi dan tempat berekspresi. Di media sosial orang bebas menyampaikan pendapat dan berekspresi, namun bukan berarti tanpa batas. Batasan itu ialah tidak melanggar hak orang lain.

Trainer sekaligus penulis La Ode Mu’jizat menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital untuk segmen pendidikan yang ”chip in” pada peluncuran bulan baca di Perpustakaan Umum Daerah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/9).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diskusi luring (offline) yang menghadirkan bintang tamu penyanyi Angga Dermawan itu terselenggara atas kerja sama Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam diskusi bertajuk ”Bebas Namun Terbatas: Berekspresi di Media Sosial”, La Ode menegaskan, kebebasan berekspresi di media sosial butuh etika digital. Karena karakteristik komunikasi global yang melintasi batas-batas geografis itu memiliki batas-batas budaya. 

”Sementara, setiap batas geografis dan budaya juga memiliki batasan etika yang berbeda. Setiap negara, bahkan daerah, memiliki etika sendiri. Begitu pula setiap generasi, memiliki etika sendiri,” jelas La Ode Mu’jizat dalam diskusi yang dipandu moderator Anna Nurawalia itu.

Etika dalam bermedia sosial, menurut La Ode, hal itu menyangkut sikap yang dilakukan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, kejujuran, dan perbuatan bajik yang mendatangkan kebaikan bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. 

Bagi La Ode, prinsip bermedia sosial itu tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, mampu menjaga nama baik sekolah, dan tidak melanggar hukum. 

”Misalnya, tidak berkeluh kesah tentang hidup, membuka aib diri sendiri atau kerabat, mengunggah konten kekerasan, maupun informasi yang belum jelas kebenarannya (hoaks),” pungkas La Ode Mu’jizat di hadapan peserta diskusi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari sudut pandang berbeda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau Eko Prasetya menambahkan, kebebasan berekspresi di media sosial harus didasari dengan sikap kritis dan mau berpikir sebelum melakukan tindakan di media sosial.

”Berpikir sebelum sharing (membagikan) sesuatu, berpikir sebelum memposting, dan berpikir sebelum mengklik sesuatu di media sosial,” tegas Eko Prasetya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT