Luwu, tvOnenews.com - Warga di Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menangis histeris saat pohon cengkehnya ditebang habis oleh perusahaan PT Masmindo Dwi Area (MDA) dikawal aparat keamanan, Senin (16/9/2024).
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah orang diduga karyawan PT MDA dikawal pasukan Brimob dan TNI berseragam lengkap, menebang pohon cengkeh warga menggunakan mesin chainsaw.
Warga pemilik kebun tidak berdaya. Mereka hanya bisa menangis histeris dan terus memohon agar pohon cengkeh miliknya tidak ditebang.
"Sudah pak sudah, jangan ditebang lagi," teriak seorang perempuan sambil menangis.
Meski diprotes dan warga memelas agar pohon cengkehnya tidak ditebang, pihak perusahaan tidak bergeming dan terus melakukan penebangan.
Informasi yang dihimpun, pohon cengkeh yang ditebang jumlahnya mencapai 48 pohon. Cengkeh tersebut merupakan sumber penghidupan warga dan saat ini sedang memasuki musim panen.
Cones, warga pemilik lahan mengaku sempat didatangi dua orang utusan PT MDA. Keduanya diduga melakukan intimidasi dan memaksa warga untuk melepaskan lahannya dengan harga sesuai standar Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.
"Mereka menawarkan harga Rp 70ribu/meter tanah dan tanaman, sementara rumah Rp 180 juta, harga itu kami tolak dan mereka bilang jangan menyesal kalau tidak mau terima," kata Cones.
Empat hari pascadidatangi utusan PT MDA, sejumlah orang bersama aparat Brimob dan TNI mulai melakukan penebangan pohon cengkeh padahal pemilik lahan belum menyetujui harga yang ditawarkan.
"Untuk sementara waktu kami menenangkan diri di rumah kerabat di Bajo. Karena bukan hanya kebun yang akan diambil paksa, tapi rumah kami juga akan dirobohkan, ke mana kami akan berteduh," ucapnya.
Sementara pihak PT Masmindo Dwi Area dalam keterangan persnya menjelaskan upaya mediasi dengan pemilik lahan sudah beberapa kali dilakukan, namun tidak ada kesepakatan karena tingginya nilai penawaran ganti rugi lahan.
"Pada akhirnya PT MDA mengambil langkah strategis dengan menitipkan dana di bank yang dikhususkan untuk pembayaran ganti rugi tanam tumbuh dan lahan yang telah dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik," kata Yudhi Purwandi, External Relations Manager PT MDA, dalam siaran persnya. (has/ebs)
Load more