News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi dengan Pemprov Bangka Belitung Untuk Mewujudkan Universal Coverage

BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja formal dan informal.
Kamis, 5 September 2024 - 17:14 WIB
BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja formal dan informal.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja formal dan informal.

Kondisi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini didominasi oleh pekerja informal dan pekerja rentan.  Dari total pekerja 139 juta, 40 persen merupakan pekerja formal dan 60 persen adalah pekerja informal yang memiliki risiko yang cukup tinggi dalam bekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada audiensi dengan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin mengungkapkan Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program Pemerintah untuk Kesejahteraan Masyarakat dan mencegah kemiskinan.

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi faktor penting untuk mendukung ketahanan nasional, melindungi kesejahteraan peserta, mencegah kemiskinan baru, dan manfaat beasiswa untuk keberlangsungan pendidikan.

“Program yang bagus ini sekarang jadi program nasional dan kita mencanangkan dengan Kementerian Dalam Negeri, Universal Coverage Jamsostek. Beberapa provinsi sudah bagus dan hari ini kunjungi Bangka Belitung, karena kita liat Bangka Belitung potensial untuk menaikkan coveragenya,” ungkap Zainudin.

Saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Belitung baru mencapai 33 persen, namun optimis sampai dengan akhir tahun kepesertaan dapat meningkat sampai 55 persen, dengan didukung oleh pemerintah setempat, demikian disampaikan Zainudin.

Kedepannya BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Bangka Belitung akan terus berusaha meningkatkan kepesertaan dimana salah satunya dengan mendorong ekosistem desa di Bangka Belitung.

Total manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi Bangka Belitung dari tahun 2023 sampai 2024 sebesar Rp 332,7 Miliar telah disalurkan ke pekerja dan keluarganya. Diharapkan dengan manfaat yang dirasakan tersebut dapat mendorong kesadaran masyarakat Bangka Belitung akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada pertemuan di kantor Sekda Bangka Belitung, Zainudin menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa sebesar Rp 813.634.460 kepada Fornita Agustina selaku ahli waris dari Puskas Gianto, tenaga kerja PT Gunung Sawit Bina Lestari yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Hartono menyambut baik kolaborasi ini. Manfaat BPJS Ketenakerjaan dirasakan secara langsung oleh peserta dan keluarga. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT