"Karena dari pasal itu minimal nya itu satu tahun, untuk klien kita ini dengan fakta persidangan tidak memiliki atau mendapatkan hasil, atau tidak menikmati hasil dari perbuatan tersebut," ujar dia.
Kemudian, berdasarkan fakta persidangan, Zalman menilai kliennya memang sempat menerima hasil, namun membagikan lagi uang yang didapat dan hal tersebut akan menjadi salah satu poin yang bakal mereka sampaikan pada sidang pledoi pekan depan.
"Tindakan tersebut juga sebagian diketahui oleh klien kami, dan sebagian lagi tidak. Pada putusan yang sebelumnya itu kan bendahara nya itu sudah mengakui bahwa dia yang memakan hasilnya itu semuanya," ujarnya.(ant/lgn)
Load more