Kuasa hukum Azizah Salsha melaporkan akun-akun penyebar fitnah tersebut dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ada banyak akun yang menyebar fitnah, tetapi sedang kami eliminir. Terutama akun utama yang membuat thread atau banyak postingan yang menjadi referensi bagi akun-akun sosial media lainnya untuk mengupdate status mereka," jelasnya.
Laporan kuasa hukum Azizah Salsha diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan LP Nomor: STTL/292/VIII/2024/BARESKRIM.
Sebelumnya, Azizah Salsha melalui akun media sosial pribadinya telah menyampaikan klarifikasi atas berita bohong dan fitnah terkait dirinya dan Pratama Arhan yang telah menyebar luas di masyarakat.
Azizah mengatakan, saat ini rumah tangganya bersama Arhan dalam keadaan baik-baik saja.
Dia pun mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan perhatian dan doa untuk dirinya dan Arhan.
"Terimakasih banyak untuk semua perhatian dan doa yang sudah disampaikan untuk saya dan suami saya. Saat ini rumah tangga kami dalam keadaan baik-baik saja," kata Azizah.
Dalam unggahan tersebut, Azizah berharap tidak ada lagi oknum menyebarkan hoaks dan fitnah yang tidak sesuai fakta.
Dia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dan meminta doa terbaik dari netizen untuk dirinya dan Arhan.
"Kami berharap jangan menyebarkan berita bohong atau fitnah di luar sana yang tidak sesuai dengan faktanya. Mohon doa terbaik untuk kami berdua, dan mohon berikan kami privasi dalam waktu ini. Mohon maaf atas kegaduhan yang telah terjadi. Terimakasih atas pengertiannya," kata Azizah.
Load more