Sering Tinggalkan dan Lupa Shalat Wajib Apakah Masih Boleh Diganti di Hari Lain? Buya Yahya Bilang Dengan Tegas Bahwa Para Ulama...
- YouTube Al Bahjah TV
Hal ini sesuai pendapat para ulama yang membolehkan membayar utang shalat dengan cara dicicil semampunya.
"Itu disebutkan para ulama, mengqodho boleh dengan mencicil, bebas. Jika waktu meninggalkan shalat dulu adalah karena adanya udzur, misalnya belum mengerti atau tidak tahu. Atau tiba-tiba merasa tidak sah, karena tidak ngerti cara mandi besar, misalnya. Itu udzur, gak mengerti," tegas Buya Yahya.
Akan tetapi ada pengecualian terhadap orang-orang yang memang sudah mengerti kewajiban shalat, namun masih tetap lalai.
Beberapa ulama mengatakan dengan tegas bahwa shalat yang dulu pernah ditinggalkan harus diganti pada hari itu juga bila mampu.
"Tapi disebutkan oleh para ulama, jika meninggalkan shalat itu karena bandel, badung, padahal sudah mengerti shalat itu wajib tapi masih gak mau. Maka mengqodhonya itu fur, kalau perlu Anda selesaikan di hari itu juga," terangnya dengan tegas.
"Kalau perlu Anda selesaikan di hari itu juga. Tidak boleh disibukkan dengan sesuatu selain shalat, kecuali kebutuhan yang sangat khusus dan mendesak seperti makan dan minum, mencari nafkah dan sebagainya," papar Buya Yahya.
Buya Yahya berpesan bahwa sebaiknya segera Anda mengqodho shalat fardhu lima waktu yang pernah ditinggalkan.
"Karena itu berat, makanya paling tidak segera diqodho shalatnya. Itu saja. Jadi boleh Anda mengqodho, kapan saja, satu waktu shalat boleh. Berbagai macam waktu shalat boleh," pesan Buya Yahya.
Wallahu A'lam.
(udn)
Â
Load more