“Pernyataan ini ngawur memberi data pompa dan memberi kesan yang tidak baik bagi Kementan. Padahal jelas program pompanisasi dilakukan pada komoditas padi dan terverifikasi. Nyatanya pompa yang diduga tidak tepat sasaran merupakan pengadaan lewat APBD Temanggung,” tegasnya.
Arief menjelaskan program bantuan pompa air di Desa Balesari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah merupakan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) atau dari APBD Provinsi Jawa tengah.
"Pompa tersebut bukan berasal dari anggaran APBN. Namun Kementan tetap mendukung pemasangan pompa sejenis tersebut selama memberikan manfaat yang besar untuk petani," ujar Arief di Jakarta, Senin 5 Agustus 2024.
Dikatakannya, Kementan mengeluarkan kebijakan dan langkah terobosan untuk meningkatkan produksi pangan pada kondisi adanya perubahan iklim ekstrem, menyediakan pangan yang cukup bagi masyarakat dan mendukung pencapaian Indonesia cita-cita sebagai lumbung pangan dunia.
"Pompanisasi menyasar lahan yang dapat digunakan untuk menambah produksi pangan nasional khususnya padi dan jagung yakni sawah tadah hujan dengan cara meningkatkan indeks pertanaman (IP). Terdapat potensi sawah tadah hujan sekitar 3 juta hektar yang dapat ditingkatkan Indeks Pertanaman dan produktivitasnya," jelas Arief.
Arief melanjutkan, Kegiatan Pompanisasi yang bersumber dari dana APBN dengan pola bantuan pemerintah yang diberikan kepada Kelompok tani/Gabungan kelompok tani (Poktan/Gapoktan) atau P3A/GP3A yang memenuhi kriteria. Pemberian bantuan pompa air dalam program pompanisasi harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Kementan.
Load more