"Dengan layanan PLKK, peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja dapat memilih perawatan di fasilitas kesehatan mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan tidak perlu khawatir dengan biaya saat mendapatkan perawatan," ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, serta terus berupaya meningkatkan layanan PLKK dalam penanganan kasus kecelakaan kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan penggunaan aplikasi JMO dan MLT dimana Aplikasi JMO ini merupakan salah satu upaya BPJamsostek untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada peserta. Dengan menggunakan aplikasi JMO, maka pencairan klaim tidak membutuhkan waktu lama bahkan bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor cabang,” Ucapnya
Selain itu, lanjut Murniati, terdapat juga fitur pendaftaran peserta BPU bernama “SERTAKAN” atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda.
Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) turut peduli terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang ada di sekitar mereka.
Murniati menambahkan, masih banyak peserta BPJS ketenagakerjaan yang belum mengetahui tentang penggunaan aplikasi JMO dan manfaat MLT. Aplikasi tersebut untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Maka dengan adanya kegiatan ini diharapkan para peserta dapat mengetahui manfaat yang ada pada aplikasi JMO dan MLT seperti informasi saldo, klaim JHT, layanan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja,” jelas Murniati.
Load more