Damian menjelaskan, Hakim Pemutus terkesan sangat berpihak kepada Pemohon PKPU, sehingga banyaknya prosedural yang tidak sesuai dengan Undang-undang apalagi rasa keadilan.
"Kami telah ajukan kasasi terhadap putusan ini dan sedang berproses dokumennya di MA, karena klien kami ini adalah WNA, kita harus malu dengan hukum Indonesia yang sangat tidak adil dan zolim seperti ini. Oleh sebab itu kami memohon kepada Presiden Jokowi dan pak Prabowo sebagai presiden terpilih untuk membantu kami yang terdzolimi dalam perkara ini," ucap Damian.
Tak hanya itu, kasus ini telah menjadikan atensi publik dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), para kurator senior dan para mahasiswa fakultas hukum dibeberapa kampus.
"Ada apa dengan Majelis Hakimnya yakni Dewa Ketut Kertana, Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe yang awalnya memutus PKPU, bahkan setelah Hakim Dewa Ketut Kertana dipindah, Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe diduga menjadi dalang selanjutnya karena merekalah yang memutus pailit di hari Jumat tengah malam, sedangkan hakim Dariyanto yang menggantikan Hakim Dewa Ketut Kertana memilki pendapat hukum berbada (disenting opinion) terhadap kasus ini, dengan menyatakan seharusnya tidak diputus PKPU bahkan pailit," terang Damian.(chm)
Load more