News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan Melalui Seleksi Empat Jalur PPDB

Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memberlakukan empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.
Rabu, 3 Juli 2024 - 16:02 WIB
Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memberlakukan empat jalur seleksi
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memberlakukan empat jalur seleksi untuk sekolah negeri yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi. Pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, serta melibatkan berbagai pihak bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi setiap peserta didik.  

Pendidikan adalah hak dasar yang harus dijamin untuk setiap warga negara, sesuai dengan program pemerintah untuk meningkatkan wajib belajar hingga 12 tahun sampai tingkat SMA,” ucap Inspektur Jenderal (Irjen), Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang di Jakarta, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi isu seputar jalur zonasi PPDB yang mendapat banyak usulan penghapusan dan permintaan pengembalian ke jalur seleksi akademik, Chatarina menjelaskan bahwa penerapan empat jalur dalam PPDB, termasuk jalur zonasi, merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia. 

Irjen Kemendikbudristek menekankan bahwa jika hanya mengandalkan jalur akademik dalam PPDB, berpotensi menimbulkan beberapa masalah, seperti anak yang tidak lolos jalur akademik berpotensi tidak mendapatkan pendidikan atau bersekolah. “Hal ini bertentangan dengan prinsip dasar bahwa pendidikan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya. 

Kemudian, jika hanya menggunakan jalur akademik, pemerintah daerah mungkin tidak akan menambah daya tampung sekolah negeri dengan membangun sekolah baru yang sesuai dengan kebutuhan, karena anak-anak yang tidak lolos tes dianggap tidak membutuhkan fasilitas pendidikan tambahan. “Hal ini dapat menghambat upaya peningkatan jumlah dan pemerataan sekolah,” imbuh Chatarina. 

Menurutnya, sekolah merupakan lembaga pendidikan bukan hanya bagi anak yang sudah dianggap pintar. Tes akademik seringkali berfokus pada mata pelajaran tertentu tanpa memperhitungkan berbagai bakat, minat, serta prestasi anak. 

Setiap anak dengan berbagai kepintaran dan bakat memiliki hak yang sama untuk dididik. “Ini juga yang kita lakukan dengan menghapus Ujian Nasional untuk memastikan bahwa setiap anak bisa mendapatkan layanan pendidikan sesuai dengan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi,” terangnya.

Kewenangan Pusat dan Daerah dalam PPDB
Lebih lanjut, Irjen Kemendikbudristek mengingatkan bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah (Pemda) bertanggung jawab atas pendidikan PAUD hingga menengah, sementara pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kewajiban pemerintah pusat untuk pendidikan PAUD hingga menengah adalah sebagai pembina teknis, yaitu regulator dan pengawas teknis. Dengan demikian, pemerintah melalui Kemendikbudristek menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman dan kebijakan dalam peraturan PPDB di seluruh wilayah Indonesia. Sementara pemerintah daerah menurunkannya menjadi aturan yang lebih teknis dan berlaku di wilayah masing-masing dengan memperhatikan kondisi setempat.

“Untuk PPDB, pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek mengeluarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan ini mengakomodasi masukan dari dinas pendidikan dan kepala sekolah dalam evaluasi penyelenggaraan PPDB setiap tahunnya. Jika sebelumnya dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, hanya 50% penerimaan siswa SD melalui jalur zonasi, maka di Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 meningkat menjadi 70%,” jelasnya.

Selain itu, pada peraturan sebelumnya yang mengatur siswa disabilitas masuk melalui zonasi, saat ini mereka dapat masuk melalui jalur zonasi maupun luar zonasi. Pemda bertugas menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyesuaikan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan dan kondisi geografis setempat, termasuk menetapkan persentase zonasi dan mengatur jarak atau sebaran wilayah untuk PPDB.

Sejak diberlakukan pada tahun 2017, kebijakan PPDB terus dievaluasi dan diperbaiki. Perubahan penting dalam evaluasi kebijakan ini menyoroti perlunya pemerataan kualitas dan jumlah sekolah di Indonesia. Salah satu isu yang muncul adalah kebijakan zonasi yang hanya berlaku untuk SMP dan SMA, tetapi tidak untuk SD. Hal ini karena perbedaan jumlah dan kualitas pemerataan SMP dan SMA. . 

“Oleh karena itu, target utamanya adalah menyamakan kualitas dan jumlah sekolah SMP dan SMA dengan SD, memastikan akses dan kualitas pendidikan yang lebih merata di seluruh Indonesia,” pungkas Chatarina.

tvonenews

Cegah Kecurangan PPDB

Irjen Kemendikbudristek mengimbau para pemangku kepentingan dan masyarakat bergotong royong membantu mengawal proses PPDB agar berjalan objektif, transparan, dan akuntabel. “Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB ini. Sehingga mereka yang berhak atas akses pendidikan sesuai aturanlah yang diterima. Karena setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan dengan melalui prosedur dan mekanisme yang ada,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Chatarina dengan tegas mengecam kecurangan dalam proses PPDB. “Tentu saja kita tidak membenarkan setiap anak masuk ke sekolah negeri dengan menghalalkan segala cara. Karena hal itu akan mengambil hak-hak anak yang seharusnya menurut aturan berhak untuk masuk sekolah tersebut,” tegasnya. 

Menurut Chatarina, salah satu akar permasalahan terjadinta kecurangan pada PPDB adalah ketersediaan daya tampung sekolah negeri. Maka, perlu ada kerja sama intensif antara pusat dengan daerah dalam memenuhi kebutuhan jumlah dan memeratakan mutu sekolah SMP dan SMA secara konsisten.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

MU Panaskan Bursa Transfer, Gelandang Premier League Dibanderol Tembus Rp2 Triliun

Manchester United (MU) dilaporkan siap mengerahkan segala upaya demi mendatangkan seorang gelandang anyar dengan nilai transfer fantastis, yang disebut-sebut bisa menembus lebih dari Rp2 triliun.
Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Menko Polkam Klaim Malam Tahun Baru Aman Terkendali, Mobilitas Massa dan Wisatawan Melonjak

Pemerintah mengklaim situasi keamanan dan mobilitas masyarakat selama Operasi Lilin hingga malam pergantian tahun berjalan aman dan terkendali.
MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

MU Seret di Old Trafford, Ruben Amorim Bongkar Penyebab Performa Buruk Setan Merah

Pelatih Manchester United (MU) Ruben Amorim tetap menunjukkan keyakinan tinggi meski timnya hanya mampu bermain imbang 1-1 kontra Wolverhampton Wanderers pada lanjutan Liga Inggris 2025/2026.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.

Trending

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror Bom Molotov hingga Bangkai Ayam Hantui Influencer, Dj Donny: Masih Amatiran

Teror terhadap influencer Dj Donny berlangsung berlapis dan semakin berbahaya. Berawal dari kiriman bangkai ayam berisi ancaman, teror itu memuncak dengan pelemparan bom molotov ke rumahnya pada dini hari.
Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Asa Petani Sawit Rakyat Bangkit: Cerita dari Tebo di Balik Kebijakan HET Pupuk Terbaru

Pagi itu, Andi memotret anak bungsunya yang tengah asyik bermain di antara barisan pohon sawit di Kabupaten Tebo, Jambi. Seperti jutaan petani sawit kecil lainnya
Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Everton Naik Kelas! Moyes Soroti Duet Bek yang Bikin Nottingham Forest Tak Berkutik

Pelatih Everton, David Moyes, memberikan pujian khusus kepada duet bek tengah Jake O’Brien dan James Tarkowski usai kemenangan meyakinkan 2-0 atas Nottingham Forest
Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Persib Akhiri 2025 di Puncak Klasemen, Patricio Matricardi Pilih Fokus Lawan Persik Kediri

Partai tandang pekan ke-16 akan digelar pada Senin (5/1/2026) mendatang di Stadion Brawijaya, Kediri. Tren positif akan coba dilanjutkan Persib untuk menjaga puncak klasemen Super league 2025-2026 dari kejaran pesaing.
MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

MotoGP 2026 Padat Ekstrem: 44 Balapan dalam Semusim, Rider Mulai Angkat Suara

Kalender balap MotoGP 2026 resmi dirilis. Dorna Sports selaku promotor mengumumkan akan ada 22 balapan yang digelar sepanjang musim depan.
Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Bolehkah Merayakan Tahun Baru 2026 Menurut Agama Islam? Ustaz Abdul Somad Ungkap Hukum dan Sejarahnya

Ustaz Abdul Somad (UAS) berpendapat hukum merayakan Tahun Baru 2026 untuk agama Islam masih boleh, selagi tidak mengikuti ritual keagamaan dan budaya umat lain.
Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Jalur Puncak Ditutup Saat Tahun Baru 2026, Hanya Damkar dan Ambulans yang Bisa Melintas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bogor telah melakukan penutupan seluruh akses menuju kawasan wisata Puncak.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT