Lamongan, Jawa Timur - Jajaran Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 8 orang pengedar narkoba di berbagai tempat dalam kurun waktu sepekan.Mereka adalah AHZ alias Gondrong warga Desa Pucangro, Kecamatan Kalitengah, AF warga Desa Kemlagi Gede, Kecamatan Turi, MKA dan EP warga Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, DA warga Desa Paloh Kecamatan Paciran, GW dan AM keduanya warga Paciran, serta AS alias Sis Badak warga Desa Kauripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba, AKP Akhmad Khusen saat menggelar rilis di hadapan para wartawan, Selasa (11/1/2022).
Dari tangan para tersangka, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengamankan barang bukti 25,65 gram sabu-sabu. Turut juga diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 4.070.000, 6 unit HP berbagai merk, 3 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah pipet kaca, 3 bungkus plastik klip kosong, dan 1 buah korek api gas.
“Modus hampir sama, mendapatkan barang dari luar kota, jaringannya akan dikembangkan oleh Satreskoba. Semua tersangka adalah pemain baru, bukan pemain lama,” ungkap Miko.
Di hadapan Kapolres, tersangka berinisial AS alias Badak mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Kabupaten Jombang. Kemudian, ia edarkan di wilayah Lamongan.
Para tersangka kasus narkoba ini akan dikenakan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara, hingga seumur hidup. (Mahrus/Ard)
Load more