Gadis 16 Tahun di Lumajang Diduga Dinikahi Pengasuh Ponpes, Orangtua Lapor Polisi
- Tim tvOne/Wawan Sugiarto
Meski begitu, Erik enggan menyebutkan siapa kuasa hukumnya. tvOnenews.com kemudian menelusuri siapa yang menjadi kuasa hukum Erik.
Sayang, setelah diketahui namanya, tvOnenews.com belum berhasil menghubungi kuasa hukum tersebut. Informasinya, sang kuasa hukum tengah menunaikan ibadah haji.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan perihal adanya laporan tersebut.
Kasusnya, kata Rohim, kini telah naik ke penyidikan. Setidaknya, sudah ada 6 orang yang diperiksa polisi berkaitan dengan kasus tersebut. Namun, polisi belum menetapkan tersangkan dalam kasus ini.
"Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum dan ini masih proses," kata Rohim.
Rohim menyebut, korban dengan Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara. Kepada polisi, ME mengaku masih bujang.
Selain itu, ME juga berdalih tidak bermadzhab Syafi'i saat melangsungkan pernikahan dengan korban.
"Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi gak tau katanya bukan pakai madzhab Syafi'i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia," jelas Rohim.
Perihal ME disebut sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan polisi dijelaskan ME hanya berstatus sebagai pengurus di pondok.
"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus disana," ungkapnya.
Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Rohim menjelaskan, pemeriksaan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kejadian sebenarnya.
"Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkasnya. (wso/ebs)
Load more