News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemkab Kotim Terima Penghargaan Dari Polri Atas Bantuannya Untuk Pengembangan Implementasi Tilang Elektronik

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima penghargaan atas dukungan yang telah berikan kepada Polri untuk pengembangan implementasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wilayahnya. 
Kamis, 13 Juni 2024 - 20:18 WIB
Bupati Kotim, Halikinnor, menerima penghargaan implementasi ETLE dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerima penghargaan atas dukungan yang telah berikan kepada Polri untuk pengembangan implementasi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) wilayahnya. 

Halikinnor menerima penghargaan tersebut bersama 9 kepala daerah lainnya, dan penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kegiatan rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024, di hotel Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Alhamdulillah hari ini kita menerima penghargaan dari Polri atas dukungan pengembangan implementasi ETLE di Kotim," kata Bupati Halikinnor, usai menerima penghargaan.

Penghargaan tersebut diberikan karena dianggap telah membantu pengembangan tilang elektronik, yaitu berupa hibah 14 unit perangkat ETLE mobile handheld.

Hibah perangkat elektronik tersebut diserahkan kepada Polres Kotim pada Selasa, 5 Maret 2024 lalu, bertepatan apel gelar operasi keselamatan telabang 2024, saat menjelang Ramadan 1445 H.

ETLE mobile handheld merupakan alat tilang elektronik yang bersifat fleksibel atau dapat berpindah-pindah. Alat tersebut berupa kamera pengawas yang menempel di mobil atau motor polisi bahkan hingga seragam petugas kepolisian. Alat ini berfungsi untuk merekam bukti pelanggaran oknum pengguna jalan.

tvonenews

Kemudian surat tilang hasil rekam ETLE mobile handheld akan dikirimkan kepada pengguna jalan yang melanggar lalulintas agar membayar tilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Halikinnor berharap, bantuan 14 unit perangkat ETLE mobile handheld tersebut membuat masyarakat pengguna lalulintas semakin mematuhi peraturan. Sehingga angka kecelakaan yang di dominasi karena faktor keteledoran melanggar rambu-rambu lalulintas dapat ditekan. 

"Kita berharap masyarakat akan lebih hati-hati saat berkendara karena terus dipantau. Jangan kira tidak ada polisi lalu melanggar Traffic light atau aturan lalu lintas lainnya, tindakan itu akan terekam dan silahkan tunggu surat tilangnya," tandasnya.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT